Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertamina Blokir 232.000 Kendaraan, PMI: Sudah Tepat untuk Kelancaran Distribusi BBM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 27 November 2023, 15:58 WIB
Pertamina Blokir 232.000 Kendaraan, PMI: Sudah Tepat untuk Kelancaran Distribusi BBM
Ilustrasi/Net
rmol news logo Langkah PT Pertamina Patra Niaga memblokir sebanyak 232.000 kendaraan dari aplikasi MyPertamina, sudah tepat.

Langkah memblokir, diambil sebagai langkah proaktif Pertamina seiring ketidakcocokan data kendaraan tersebut antara di MyPertamina dengan di Korlantas Polri maupun di Samsat.

Koordinator Bidang Kajian Strategis Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Iir Irham Mudzakkir, langkah itu patut didukung. Pasalnya, ada temuan sebagian besar kendaraan yang diblokir terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan Pertamina.

"Alasan pemblokirannya cukup jelas dan tepat dilakukan. Sesuai fakta di lapangan, ditemukan ketidakcocokan data antara di MyPertamina dengan di Korlantas Polri maupun di Samsat," ujar Irham dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).

Lebih lanjut, Irham mencatat bahwa langkah ini positif terutama untuk memastikan bahwa sumber daya energi seperti bahan bakar minyak (BBM), tersedia secara adil dan efisien bagi masyarakat yang kendaraannya memenuhi syarat dan terdaftar di Korlantas Polri ataupun di Samsat.

"Pemblokiran itu kami nilai merupakan bagian dari upaya Pertamina dan Korlantas Polri untuk mengoptimalkan distribusi bahan bakar dan mengurangi potensi penyalahgunaan," terangnya.

Irham juga menyarankan pentingnya kerjasama dari berbagai elemen masyarakat dalam menjaga kelancaran distribusi BBM, sekaligus memastikan bahwa data kendaraan yang mereka gunakan adalah benar.

"Masyarakat harus bersama-sama mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku, kita dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan adil," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA