Berdasarkan informasi dari laman Humas Kepolisian Republik Indonesia, insiden tersebut terjadi pada April 2023 dengan kasus yang masih diusut sampai saat ini oleh Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari BPD Bali pada Mei lalu dan telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Lapor Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/248/V/2023/SPKT/POLDA BALI, yang ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
"Kepolisian masih melakukan penyelidikan sampai saat ini. Poin utamanya, tidak ada nasabah yang mengalami kerugian karena bank telah mengganti dana tersebut,” jelas Jansen dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/11).
Ia menjelaskan bahwa Bank BPD Bali menyediakan bukti transaksi ilegal yang dilakukan oleh pihak yang berpura-pura sebagai nasabah BPD Bali yang berlokasi di Sukabumi dan Garut, Jawa Barat, dan kemudian menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Meskipun laporan awal mengarah pada tindak pidana peretasan, Jansen menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dengan penuh kehati-hatian.
"Kami masih menelusuri kejadian ini, masih dalam proses," ujarnya.
Namun, ada juga kemungkinan kasus ini melibatkan tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.
"Mohon bersabar, kasusnya masih dalam proses," pintanya.
BERITA TERKAIT: