Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam konferensi pers Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada Senin (13/11).
Menurut Wafid, salah satu faktor yang mempengaruhi penurunan tanah di Pantura Jawa itu karena pengambilan air tanah secara berlebihan.
Meski demikian, Wafid juga memaparkan faktor lain seperti kompaksi alami, tektonik, dan pembebanan akibat infrastruktur bangunan yang membuat tanah di beberapa wilayah ambles.
Dalam penjelasannya, Wafid menyebut beberapa wilayah yang sudah teridentifikasi mengalami kerusakan cekungan air tanah (CAT) yaitu Jakarta, Karawang Bekasi, Semarang, Bandung-Soreang, Bogor, Serang-Tangerang, Palangkaraya.
"Ini semua termasuk yang dalam kondisi mengalami kerusakan apalagi di daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa itu sudah tampak, cekungan air tanah di situ sudah mempunyai implikasi subsiden seperti Pekalongan," katanya.
Untuk itu, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sebagai salah satu upaya mengurangi percepatan penurunan tanah yang ada di Pantai Utara Jawa.
Kebijakan tersebut, dikatakan Wafid diambil guna menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan di masa depan.
"Saya sampaikan konservasi itu untuk kebutuhan berkelanjutan ke depan, bukan hanya saat ini, tapi untuk generasi yang akan datang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: