Liabilitas sebesar Rp 31,14 triliun atau 90,99 persen itu secara resmi dialihkan per September 2023.
Jiwasraya sendiri sebelumnya telah memberikan dua opsi kepada pemegang polis untuk mengikuti restrukturisasi atau tetap mempertahankan polis mereka di Jiwasraya, dengan kondisi perusahaan itu mengalami defisit keuangan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, sekitar 99 persen pemegang polis telah menyetujui restrukturisasi yang ditawarkan oleh Jiwasraya.
"Sejak ditawarkan opsi dimaksud, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi per 31 Agustus 2023 (jumlahnya) sebesar 99 persen dari seluruh pemegang polis," ujar Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/11).
Sementara itu, bagi pemegang polis yang belum menyetujui restrukturisasi, Jiwasraya terus melakukan upaya penawaran restrukturisasi, termasuk kepada mereka yang awalnya menolak tawaran tersebut.
Beberapa pemegang polis Jiwasraya menolak opsi restrukturisasi dengan alasan telah memperoleh putusan inkracht. Salah satu nasabah Jiwasraya yang menolak, Machril, menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang tidak mengindahkan putusan inkracht dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap lembaga peradilan.
"Pembangkangan terhadap Putusan Peradilan Inkracht oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah melecehkan Lembaga Peradilan masuk kategori Contempt of Court," ujar Machril dalam konferensi pers, Selasa (22/8), yang dikutip dari CNBC.
BERITA TERKAIT: