Aturan tersebut sebelumnya berlaku untuk rekening nasabah yang memiliki saldo Rp 0 dan tidak melakukan transaksi selama 18 bulan berturut-turut. Namun, perubahan tersebut dilakukan oleh bank nasional mulai November ini.
Mengutip situs resminya, perubahan itu berlaku untuk beberapa jenis rekening BCA, termasuk Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, dan Giro.
Dengan perubahan tersebut, BCA menekankan komitmen mereka untuk memberikan layanan perbankan yang berkualitas, dan aman kepada nasabah.
"Sebagai perbankan nasional, BCA senantiasa mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabah. Penyesuaian ketentuan BCA senantiasa dilandaskan kepada komitmen kami untuk menyediakan layanan perbankan yang andal, berkualitas, dan aman kepada segenap nasabah," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn.
Untuk mencegah penutupan otomatis, dikatakan bank tersebut, nasabah harus segera melakukan transaksi dan mempertahankan saldo minimum di rekening mereka.
Nantinya, rekening yang sudah tidak aktif atau ditutup permanen tidak dapat digunakan kembali, dan tidak menerima transfer dana dari rekening bank lain, dengan dana secara otomatis akan dibatalkan dan dikembalikan ke rekening asalnya.
BERITA TERKAIT: