Upaya tersebut dibuktikan dengan diblokirnya 425.506 konten judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) selama kurun waktu tiga bulan, yang dimulai 18 Juli 2023 sampai 18 Oktober 2023.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, 236.098 konten itu di antaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing.
"Dan 171.175 konten dari media sosial," kata Budi di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, seperti yang tercantum dalam laman Idxchannel, Jumat, (20/10).
Menkominfo mengatakan, pihaknya juga sudah meminta internet service provider (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan judi online, yakni dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Lebih lanjut Budi mengatakan, ISP dan operator dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses tersebut.
Saat ini, kata Budi, judi online yang nilai transaksinya mencapai 350 triliun rupiah, telah semakin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online. Sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," ujarnya.
BERITA TERKAIT: