Hal itu diungkap Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, dalam konferensi pers pada Rabu (05/10).
Budi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Shopee, selaku e-commerce yang kedapatan menjual produk SPHP secara tidak terkendali.
Diungkap Budi, isi suratnya meminta agar Shopee membatasi pembelian beras SPHP maksimal dua pieces dalam sekali transaksi. Tetapi aturan itu tidak berlaku untuk para pedagang warteg atau restoran.
"Sudah disurati, mereka membatasi untuk pedagang warteg boleh banyak. Misalnya dia membutuhkan setiap hari 10 kilogram, belanja satu minggu berarti 7 hari, dia boleh pengecualian tapi kalau untuk umum dia 2 pieces per transaksi," ujarnya kepada media.
Selain itu, Budi juga meminta Shopee agar mengecek pedagang online yang menjual beras SPHP harus tetap mengikuti harga yang ditentukan pemerintah yakni paling maksimal Rp 54.500 kemasan 5 kilogram.
Dia menambahkan, bahwa harganya juga harus dipisah dari biaya ongkos kirim.
"Jadi bukan dilarang tapi harus dipisahkan harga beras di shopee dengan ongkir. Nanti dikira orang kok harga beras SPHP lebih mahal Padahal kan harga ongkir juga mahal," jelasnya.
Beras SPHP adalah beras yang dikeluarkan Bulog khusus program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan.
Pemerintah sempat melarang Shopee dan perusahaan e-commerce menjual SPHP kemasan 5 kg di platform online. Saat ini sudah dibatasi, namun syaratnya harus dibatasi.
BERITA TERKAIT: