Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hassan, menegaskan, dalam Permendag baru akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (Medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi, seperti TV," katanya, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Merdeka, Senin (25/9).
Sosok yang akrab disapa Zulhas itu menambahkan, pemerintah juga akan melarang Medsos merangkap sebagai e-commerce, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“
Social media dan
social commerce tidak ada kaitan, harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.
BERITA TERKAIT: