Hal itu disampaikan langsung oleh Sekertaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadoni. Pembekuan perdagangan saham ini terjadi pukul 10.36 waktu JATS.
Pihak BEI membekukan perdagangan saham sementara sesuai dengan surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Kamis, 10 September 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10:36:18 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen," kata Yulianto lewat siaran pers, Kamis (10/9).
Pada pukul 10.36 WIB diketahui IHSG anjlok di angka 5 persen atau 257 poin menuju 4.891,87 hingga perdagangan saham mengalami trading halt.
Yulianto menambahkan perdagangan akan dilanjutkan kembali pukul 11.06 JATS.
"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:06:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.