Jaminan itu disampaikan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Meidawati, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Pertamina menetapkan alur tahapan untuk menyeleksi mana saja kompensasi yang harus ditanggung oleh pihaknya.
"Alur tahapan kompensasi masyarakat dari pengaduan masyarakat ke perwakilan PHE ONWJ atau Komite," jelasnya.
Komite yang dibentuk Pertamina berdasarkan kompetensi dan kepentingan wilayah dengan mengajak pemerintah setempat untuk memverifikasi setiap aduan kerugian.
Tugas komite adalah merumuskan serta menetapkan standar kompensasi yang dibayar. Klaim masyarakat bisa ditolak bila tidak memenuhi standar atau terbukti tidak terdampak kebocoran sumur gas.
"Tugas Komite merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi yang disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa daerah atau harga kepantasan kepatutan dan kewajaran," terang Meidawati.
Kebocoran pipa milik Pertamina di wilayah PHE ONWJ menyebabkan air laut di sepanjang Pesisir Pantai Utara Karawang tercemar limbah bahan berbahaya serta beracun. Akibatnya, kematian banyak ikan di sejumlah tambak milik warga.
Tumpahan minyak mencemari perairan di beberapa kecamatan di Perairan Pantai Utara Jawa yaitu Kecamatan Pakisjaya, Tirtajaya, Cibuaya, Pedes, Cilebar, Tempuran, dan Kecamatan Cilamaya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: