Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Komisaris Minta Distop, Karen Jalan Terus

Kasus Akuisisi Blok BMG Australia

Jumat, 26 April 2019, 09:51 WIB
Dewan Komisaris Minta Distop, Karen Jalan Terus
Karen Agustiawan/Net
rmol news logo Chief Legal Councel and Compliance Pertamina, Genades Panjaitan mengakui akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris (Dekom) diberitahu bahwa proses bid­ding offer Pertamina menjadi Participating Interest (PI) di Blok BMG hanya latihan. Bukan untuk akuisisi.

"Memang Dekom berpenda­pat itu hanya untuk pelatihan SDM melakukan bidding. Itu menurut pemahaman Dekom," kata Genades di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bersaksi untuk perkara mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Bidding ditindaklanjuti Roc Oil Company (ROC) Limited, pemilik Blok BMG dengan mengirimkan draft Sales Purchase Agreement (SPA). Dalam draft itu tertera akuisisi perlu persetu­juan Dewan Komisaris.

Genades mengaku tidak melakukan analisa draft SPA, untuk memastikan tidak ada klausul yang merugikan Pertamina. Ia menyuruh Cornelius, tenagamagang di Bagian Legal Pertamina menelaah draft SPA.

Cornelius yang ikut ke Sidney pada 15 Mei 2009 mengetahui draft SPA mencantumkan klausul adanya persetujuan dari Dewan Komisaris dalam condition presendent. Namun saat rapat di kantor ROC, pihak ROC me­minta klausul itu dihilangkan. Genades dan Manager Merger and Acquisition Pertamina, Bayu Kristanto setuju.

Pada 26 Mei 2009, tim berangkat ke Australia untuk penandatanganan SPA. Karen diwakili Ferederick Siahaan, Direktur Keuangan Pertamina. Penandatanganan disaksi­kan Bayu, Martono (Direktur Usaha Internasional Pertamina Hulu Energy) dan Zulkha Arfat (Sekretaris Tim Project Blok BMG).

Disepakati, Pertamina men­gakuisisi 10 persen PI Blok BMG. SPA diteken Feredercik esok harinya di kantor ROC.

Setelah SPAditeken, Dewan Komisaris mengirim memoran­dum nomor 223/DK/2009 tang­gal 27 Mei 2009 kepada dewan direksi. Isinya mempersoalkan penandatanganan SPA tanpa persetujuan dewan komisaris.

Dianggap melanggar anggaran dasar Pertamina.

Sebab awalnya disebutkan bidding Blok BMG hanya untuk latihan bidding di luar negeri. Investasi di Blok BMG bukan tujuan utama, dan harus di­hindari.

Dewan Komisaris tidak setuju akuisisi Blok BMG dengan pertimbangan cadangan dan produksi migas-nya relatif ke­cil. Sehingga Sehingga tidak mendukung strategi penam­bahan cadangan dan produksi minyak Pertamina.

Genades mengungkapkan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi lalu menggelar rapat pada 9 Juli 2009. Dewan komisaris meminta akuisisi dibatalkan. Dengan konsekuensi duit raib 3 juta dolar Amerika (USD).

Namun Karen tak setuju. Ia menyuruh akuisisi diteruskan. Hingga setahun kemudian ROC menutup blok BMG.

Dalam perkara ini, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa merugikan negara USD 30 juta atau Rp568 miliar dalam investasi di Blok BMG pada 2009 silam.

"Terdakwa telah memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI Blok BMG tanpa due diligence serta tanpa analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sales Purchase Agreement (SPA) tanpa persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina," demikian dak­waan jaksa.

Belakangan, ROC menutup Blok BMG karena dianggap tak ekonomis. Dana investasi Pertamina pun hangus. Tak han­ya itu, Pertamina harus menang­gung biaya operasional hingga 2012 sebagai perjanjian.

Perbuatan Karen, menurut jaksa, diancam pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA