Aturan OJK Soal Modal Sulit Dipenuhi Multifinance Lokal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 03 Maret 2019, 16:02 WIB
Aturan OJK Soal Modal Sulit Dipenuhi Multifinance Lokal
Foto: Net
rmol news logo Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 35/POJK.05 Tahun 2018 tentang peningkatan modal dasar perusahaan multifinance dari Rp 10 miliar menjadi Rp 100 miliar dinilai sangat memberatkan perusahaan asal Indonesia.

Direktur Lembaga Studi Hukum (LSHI), Laksanto Utomo dalam keterangan persnya, mengatakan, meski ketentuan ini sudah dirancang sejak jauh-jauh hari, tetap perusahaan multifinance lokal yang bermodal gurem tidak mampu memenuhinya.

Sementara itu, sejumlah perusahaan mancanegara sudah siap 'melahap' perusahaan multifinance Tanah Air yang alami kesulitan modal. Perusahaan internasional tersebut di antaranya berasal dari Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

"Para pengusaha dari negeri itu cukup siap membeli atau melakukan akuisisi karena mereka mengerti bangsa Indonesia cukup konsumtif, khususnya terhadap barang impor," kata Laksanto.

Laksanto menekankan, dampak inilah yang mestinya dilihat OJK jika perusahaan lokal tidak mampu memenuhi permodalan sampai akhir tahun ini yang terjadi penjualan perusahaan, merger, pengembalian izin atau pencabutan usaha karena dinilai melanggar aturan OJK.***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA