Kepala Departemen KebiÂjakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, pembayaran WeChat dan Alipay ini diizinkan khusus untuk turis asing yang datang ke IndoneÂsia. Misalnya, turis dari China berkunjung ke Indonesia dan menggunakan instrument pemÂbayaran yang sering digunakan seperti WeChat dan Alipay ini harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Semua pemain global yang akan membawa instrument pemÂbayarannya ke Indonesia dipersiÂlahkan dengan catatan ini khusus untuk wisatawan," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Begitu juga dengan dompet digital asal negara lain, seÂlama prinsipnya tak berubah, yaitu hanya untuk para turis dan mengikuti aturan main di dalam negeri. Menurutnya, hal ini seÂsuai Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang PenyeÂlenggaraan Uang Elektronik dan PBI mengenai pemrosesan transaksi pembayaran.
Dalam PBI tersebut dikatakan bahwa transaksi pembayaran dari dompet digital asing harus terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Artinya, setiap transaksi pembaÂyaran wajib menggunakan mata uang rupiah, bukan mata uang negara asal dompet digital.
Karenanya, transaksi harus dilakukan di platform yang sudah sesuai dengan aturan BI yaitu di merchant aggregator atau bank yang sudah bekerja sama dengan platform pembaÂyaran tersebut. Saat ini, Onny mengaku, WeChat dan Alipay sedang menjajaki kerja sama dengan bank BUKU IV seperti BNI dan BCA.
Namun, ia belum bisa memberi kepastian kapan kerja sama itu bakal final dan resmi dilakukan. Meski kini sudah dilakukan uji coba transaksi WeChat Pay dan AlÂipay di Bali dan Sulawesi Utara.
"Sekarang sedang dalam prosÂes. Kami ingin kerja sama ini berÂjalan cepat supaya transaksi yang dibawa wisatawan dari luar ke Indonesia itu tercatat dan dananya ada di Indonesia," katanya.
Ia menilai, bila transaksi sudah berjalan efektif maka hal ini akan memberi dampak positif bagi bank domestik. Sebab, kerja sama ini membuat turis memÂbuka rekeningnya di Indonesia agar bisa mengambil manfaat lebih lanjut.
Pihaknya juga akan mengadaÂkan sosialisasi terkait hal ini ke beberapa merchant dan hotel di pusat pariwisata Indonesia khususnya di Bali pada Januari 2019. "Sosialisasi ini selain meÂmastikan aturan juga mengecek terkait merchant ilegal yang ada di pusat pariwisata," katanya.
Sebenarnya selain kerja sama dengan bank, WeChat dan AliÂpay bisa bekerjasama dengan merchant aggregator seperti anak usaha Alto yaitu Alto Hallo Digital Indonesia (AHDI). NaÂmun, nantinya merchant agÂgregator ini harus bekerjasama dengan bank BUKU IV.
Sebelumnya, Menteri KeuanÂgan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator akan terus mengkaji kebijakannya. Pasalnya, sistem pembayaran di Indonesia harus dijaga agar tetap stabil dan aman. "Yang paling penting kan sebetÂulnya payment system di IndoneÂsia itu harus memiliki reliability dan kemampuan untuk menjaga stabilitas dan security aspek menjadi penting," ujarnya.
Menurut dia, BI dan OJK akan menetapkan kebijakan agar mematuhi prinsip keamanan, reÂliability, dan stabilitas moneter. "Dalam hal ini BI dan OJK akan menetapkan bentuk sistem payÂment dengan adanya platform-platform yang bisa membuat apa yang disebut semacam industri payment system sendiri itu bisa interoperable," ucapnya. ***
BERITA TERKAIT: