"Keterangan pihak Asuransi Tugu menyesatkan keluarga korban JT610," kata pengamat penerbangan Alvin Lie dalam keterangannya, Jumat malam (14/12).
Larangan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 mengirimkan gugatan terhadap pabrikan Boeing jika ingin asuransi resmi maskapai cair mengemuka di forum mediasi keluarga korban dengan pihak maskapai Lion Air dan manajemen asuransi yang berlangsung di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/12).
Insurance Officer Lion Air, Ganjar, menyampaikan larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai. Karenanya dia menolak jika manajemen PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mempersulit dalam proses pencairan dana.
Alvin Lie mengatakan jika memang demikian, maka klausul tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur tentang kewajiban pengangkut terhadap penumpang.
Dalam Permenhub itu sama sekali tidak ada pasal maupun ayat yang mengatur bahwa penumpang dan keluarga penumpang tidak boleh menunut pihak lain yang dalam kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 adalah Boeing.
"Kesepakatan hukum (kontrak) adalah antara pengangkut dengan penumpang. Penumpang tidak ada ikatan hukum dengan pihak lain (Boeing)," demikian kata Alvin Lie.
[dem]
BERITA TERKAIT: