Pegawai Honorer Juga Mesti Dilindungi BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Oktober 2018, 11:34 WIB
Pegawai Honorer Juga Mesti Dilindungi BPJS
Foto: Net
rmol news logo Para pegawai honorer atau yang sering juga dikenal pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Hery Susanto dalam Sarasehan Urgensi Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Hery Susanto mengatakan, pegawai honorer harus dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk dua program pokok, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Mereka dengan upah yang minim justru perlu mendapat proteksi negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hery.

Hery Susanto melanjutkan, Pemerintah Daerah berkewajiban mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas program jaminan sosial. Isu utama dari urgensi program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Non ASN atau honorer adalah menurunkan tingkat resiko eksternal  para pekerja karena risiko sosial, risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua.

"Serta mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Cirebon Beny Sugiarsa yang juga hadir mengatakan, pegawai honorer yang ada disahkan dalam SK Bupati Cirebon. Jumlahnya sebanyak 180 orang, dan kebanyakan ada di tiap SKPD Pemkab Cirebon.

"Prinsipnya Pemkab Cirebon mendukung adanya perlindungan dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan khususnya bagi pegawai honorer, tentu saja pegawai honorer yang bekerja di tiap SKPD itu menjadi kewenangan masing-masing Kadis," ujar Beny.

Sedangkan Pos Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Fahmi Desrizan mengatakan, perlindungan yang diberikan untuk para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Tenaga Pendukung program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Pegawai honorer Pemkab  Cirebon masih sedikit yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami terus menawarkan program tersebut ke Pemkab Cirebon,” ujar Fahmi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA