Versi Inalum, Rp 185 T Bukan Denda Yang Harus Dibayarkan Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 20 Oktober 2018, 17:54 WIB
Versi Inalum, Rp 185 T Bukan Denda Yang Harus Dibayarkan Freeport
Foto: Net
rmol news logo Komisi VII DPR kembali mengangkat laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) senilai Rp 185 triliun.

Benarkah itu merupakan kerugian negara dan besaran denda yang harus dibayarkan PTFI?

Kepala Komunikasi PT.  Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) Rendi Witular mengulas, permasalahan ini bermula dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Kontrak Karya (KK) PTFI tahun 2013 sampai dengan 2015 pada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK). Hasil pemeriksaan tersebut telah dipublikasikan pada April 2017.

Ia pun sudah membaca dokumen pemeriksaan BPK dimaksud, alhasil tidak ada kata spesifik kerugian negara.

"Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK tersebut, angka Rp 185 triliun bukan merupakan kerugian atau pun denda yang harus dibayarkan PTFI," ujar Rendi Witular, Sabtu (20/10).

Angka Rp 185 triliun itu merupakan salah satu komponen alasan dilakukannya pemeriksaan oleh BPK yang secara teknis disebut sebagai 'jasa ekosistem hilang'. Angka itu juga, terang Rendi, bukan merupakan temuan dan tidak dicantumkan dalam kesimpulan pemeriksaan BPK yang harus ditindaklanjuti.

Berikut kutipan dalam dokumen pemeriksaan BPK:

"Hasil perhitungan jasa ekosistem oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) yang hilang akibat tailing PTFI berdasarkan analisis perubahan tutupan lahan tahun 1988-1990 dan 2015- 2016 oleh LAPAN menunjukan nilai jasa ekosistem sebesar Rp 185,018 triliun.”


"Perhitungan ini masih perlu didiskusikan lagi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup apakah sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu perhitungan ini yang telah memperhitungkang pengaruhnya ke lokasi laut dengan perhitungan jasa ekosistem Rp 166,09 triliun pun masih perlu didiskusikan kewajarannya," papar Rendi lebih lanjut.[wid]
 

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA