Internux yang merupakan pionir operator 4G LTE nasional yang telah menginvestasikan Rp 8 triliun untuk menghadirkan broadband mobile data dan
internet to the homes untuk melayani lebih dari 3,9 juta pelanggan.
Kuasa Hukum Internux, Sarmauli Simangungsong menjelaskan bahwa Internux sebagai pionir selama lima tahun terakhir telah melakukan proses
roll out yang berjalan cukup lancar tapi juga penuh kendala karena harus menghabiskan hampir empat tahun membersihkan spektrum dan menyelesaikan perubahan teknologi dari pemerintah dari Wimax ke LTE dan ketidakberhasilan program pemerintah merealisasikan roll out dari seluruh pemain regional pemenang tender.
"Internux merupakan satu-satunya operator yang menyelesaikan
roll out secara real dan subtantif, berhasil memberikan layanan yang luas, namun tidak didukung dengan jaringan nasional yang bukan merupakan tanggung jawabnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/9).
Hal ini, sambungnya, menjadi beban berat bagi Internux, meskipun para pemegang saham telah menanamkan modal sendiri lebih dari Rp5 Triliun.
Hingga saat ini, Internux sangat didukung oleh banyak mitra khususnya tower companies dan mitra-mitra bisnis lainnya. Tapi ada lima kreditur yang mengharapkan adanya rekapitalisasi dan restrukturisasi.
Dua di antaranya telah mendorong lebih cepatnya proses rekapitalisasi melewati proses restrukturisasi Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang pada hari ini telah diputus dan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kelompok Internux memberikan komitmen untuk mendukung penuh dan bekerjasama dengan para kreditur dalam proses dan upaya konsolidasi keuangan, dengan mengutamakan kepentingan, kelanjutan, kelancaran dan kontinuitas pelayanan publik atas 3,9 juta pelanggan dan juga keberhasilan program pemerintah untuk menghadirkan layanan broadband, dalam upaya menjadikan Indonesia menjadi smart nation. Sehingga tidak terjebak di dalam middle income trap.
Sarmauli menegaskan bahwa Internux berkomitmen untuk sepenuhnya kooperatif dan konstruktif menyelesaikan tanggung jawab dan proses restrukturisasi, serta menghargai semua dukungan yang telah diberikan oleh para mitra bisnis. Pelayanan jasa terhadap seluruh pelanggan tidak dan dijamin tidak akan terganggu selama proses restrukturisasi.
[nes]
BERITA TERKAIT: