"Penghargaan tersebut harus menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan, tentu saja harus diberi apresiasi. Ini bisa menjadi contoh bagi BUMN lain dalam melaksanakan complain handling," kata Komisioner Ombudsman Dadan kepada wartawan, Senin(20/8).
Menurutnya, layanan contact center dibutuhkan seluruh institusi pelayanan publik. Tidak hanya bagi layanan pemerintah namun juga perusahaan yang dalam konteks pelayanan produk kepada masyarakat.
Begitu juga Pertamina yang dalam lini bisnisnya banyak bermitra dengan perusahaan swasta, seperti SPBU. Terlebih karena produk energi menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Dan jika terjadi keluhan pelanggan terkait layanan SPBU maka aduan akan mengarah kepada Pertamina," kata Dadan.
Dia mengingatkan bahwa penghargaan yang diperoleh hendaknya tidak dijadikan sebagai tujuan. Penghargaan harus menjadi instrumen bagi peningkatan kualitas layanan perusahaan melalui contact center.
Menurut Dadan, terlepas bentuknya sebagai call center atau contact center maka pengelolaan pengaduan adalah bagian tak terpisahkan dari pelayanan.
"Kalau pengaduan masyarakat dikelola dengan baik, institusi atau perusahaan seperti Pertamina akan mendapat masukan untuk peningkatan kualitas produk atau layanan yang diberikan," jelasnya.
Adapun, dalam ajang The Best Contact Center Indonesia 2018, layanan Contact Pertamina 1-500-000 yang dikelola Pertamina Contact Center (PCC) berhasil menempati posisi 10 besar.
[wah]
BERITA TERKAIT: