Menkeu Evaluasi Insentif DHE

Tarik Minat Eksportir

Rabu, 15 Agustus 2018, 07:56 WIB
Menkeu Evaluasi Insentif DHE
Sri Mulyani Indrawati/Net
rmol news logo Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jajarannya sedang melakukan evaluasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/2016 tentang insentif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari dana hasil ekspor (DHE).

"Saya sudah sudah minta kepada supaya Pak Sua­hasil (Kepala BKF) dan Pak Robert (Dirjen Pajak) mengevaluasi kenapa itu tidak atau kurang efek­tif dan kurang dipahami," ungkap Sri Mulyani di Ja­karta, kemarin.

Ani-panggilan akrab Sri Mulyani menilai, da­lam kondisi rupiah yang melemah, membawa DHE kembali ke Tanah Air menjadi sangat penting. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan langkah-lang­kah dari sisi fiskal agar para eksportir mau membawa DHE. "Kami harapkan ke­pada dunia usaha agar bisa bersama-sama menghadapi situasi dinamika yang cu­kup tinggi," pintanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pak­pahan menilai, potongan pajak yang ditawarkan PMK Nomor 10 sudah menarik.

Dipaparkannya, jika DHE disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama 1 bulan, maka PPh atas bunga deposito terse­but dikenakan 10 persen. Bila lebih lama lagi, 3 bulan dan 6 bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5 persen dan 2,5 persen. Sementara DHE ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas 6 bu­lan maka bebas PPh alias 0 persen.

Sementara, jika DHE disimpan dalam bentuk rupiah, untuk jangka waktu 1 bulan dan 3 bulan, PPh yang dikenakan masing masing 7,5 persen dan 5 persen. Jika 6 bulan atau lebih, maka PPh bunganya dibebaskan.

"Coba lihat, sudah menarik banget kan itu," tegas­nya.

Menurut Robert, per­bankan yang seharusnya aktif mendorong para eksportir memanfaatkan regulasi tersebut. Karena mereka yang tahu para nasabahnya.

Robert enggan menjelaskan langkah apa yang akan dilakukan pemerin­tah untuk mengefektifkan aturan tersebut. Menurut­nya, pihaknya akan meli­hat catatan dari perbankan dahulu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indo­nesia (API) Ade Sudrajat mengaku, banyak pengusaha yang belum tahu mengenai insentif tersebut. "Belum tahu juga karena sangat minim pemberi­taan," katanya.

Namun demikian, Ade menilai, PMK itu secara substansial belum menyentuh hak dasar dari kebutu­han eksportir yakni DHE itu diperuntukkan untuk membayar bahan baku, beli mesin, dan peralatan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA