"HoA enggak pernah mengikat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
Karenanya kata Jonan menjelaskan, HoA tidak secara otomatis membuat pemerintah melalui Kementerian ESDM langsung mengubah status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Juga memperpanjang operasionalnya.
"HoA enggak ada urusannya sama itu. HoA hanya proses akuisisi saham," kata Jonan.
Jonan menjelaskan pemerintah melalui Inalum belum resmi untuk memiliki saham mayoritas PT Freeport. Sebab HoA adalah tahap awal perjanjian transaksi, belum sampai pada tahap divestasi.
"Kalau istilah saya ini seperti orang tunangan tapi enggak pasti menikah," tukas Jonan.
[dem]
BERITA TERKAIT: