BI Siapkan Sanksi Buat Bank Bandel

Target Kredit UMKM Belum Terpenuhi

Rabu, 18 Juli 2018, 10:02 WIB
BI Siapkan Sanksi Buat Bank Bandel
Foto/Net
rmol news logo Aturan rasio penyaluran kredit sektor usaha mikro ke­cil dan menengah (UMKM) sebesar 20 persen, nyatanya belum dipenuhi perbankan. Dari sekitar 115 bank yang ada di Indonesia, baru sekitar 70 persen yang melewati ra­sio tersebut, sisanya 30 persen masih jauh dari target.

Berdasarkan Peraturan BI (PBI) No.17/12/PBI/2015 pada 25 Juni 2015, perbankan diwajibkan memenuhi rasio kredit ke UMKM sebesar 20 persen. Di mana ketentuan tersebut berubah dari sebelumnya, yang hanya mewa­jibkan 15 persen baik bagi bank lokal maupun asing.

Direktur Kepala Departe­men Pengembangan UMKM BI Yunita Resmi Sari menga­takan, bank yang belum me­menuhi rasio kredit UMKM 20 persen kebanyakan kate­gori BUKU I dan BUKU II.

"Bank asing justru sedikit yang belum memenuhi ke­tentuan itu. Jika dirata-rata, bank telah menyalurkan kredit UMKM itu sebenar 20,69 persen. Jadi ada pula yang baru salurkan kredit UMKM 16 persen atau 18 persen," imbuh­nya di acara Bincang-Bincang Media di Jakarta, kemarin.

Yunita menyebut, banyaknya bank BUKU II yang belum memenuhi aturan tersebut, lantaran adanya keterbatasan jaringan. Berbeda kondisinya dengan bank asing, di mana mereka telah memenuhi kuota kredit UMKM karena bekerja sama melalui sistem linkage, dengan cara menggandeng pengusaha besar dan pemasok.

Ia merinci, hingga April 2018, kredit UMKM yang disalurkan perbankan men­capai Rp 954,2 triliun. Dari jumlah itu, jumlah UMKM yang mendapat akses kredit baru 25 persen.

Sementara porsi kredit UMKM yang disalurkan ke usaha menengah sebesar 45,30 persen, namun secara rekening, justru didominasi usaha mikro sebesar 80 persen. Se­cara sektoral, mayoritas kredit UMKM disalurkan ke perda­gangan sebesar 51,6 persen.

Sementara, struktur UMKM didominasi usaha mikro 98,8 persen. Dan secara sektoral di­dominasi UMKM yang berada pada sektor pertanian 49 persen dan perdagangan 29 persen.

Yunita melanjutkan, ken­dala bagi bank dalam menyalurkan kredit UMKM karena mereka kebanyakan berkonsentrasi pada pemberian kredit di luar UMKM.

BI sebenarnya telah menerapkan sanksi bagi bank yang belum memenuhi aturan rasio kredit UMKM. Namun sank­sinya, bagaimana caranya lebih mendorong bank bisa memenuhi target.

"Jadi bukan sanksi punish­ment, tapi lebih kepada men­dorong antara lain, misalnya kalau dia bisa memenuhi kita beri award. Kemudian sebelum ini sanksinya dikaitkan dengan penalti pengurangan jasa Giro Wajib Minimum (GWM) dan surat teguran," imbuh Yunita.

Tapi sanksi GWM sudah diha­puskan menjadi bentuk imbauan. Saat ini BI menjadi supervisory action, yang juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengawasi bank yang belum memenuhi aturan UMKM 20 persen.

Menyoal ini, Retail Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Donsuwan Simatupang mengatakan, Mandiri hingga Mei 2018, sudah memenuhi sekitar 20,8 persen kredit ke sektor UMKM atau diatas ketentuan BI. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA