Berdasarkan Peraturan BI (PBI) No.17/12/PBI/2015 pada 25 Juni 2015, perbankan diwajibkan memenuhi rasio kredit ke UMKM sebesar 20 persen. Di mana ketentuan tersebut berubah dari sebelumnya, yang hanya mewaÂjibkan 15 persen baik bagi bank lokal maupun asing.
Direktur Kepala DeparteÂmen Pengembangan UMKM BI Yunita Resmi Sari mengaÂtakan, bank yang belum meÂmenuhi rasio kredit UMKM 20 persen kebanyakan kateÂgori BUKU I dan BUKU II.
"Bank asing justru sedikit yang belum memenuhi keÂtentuan itu. Jika dirata-rata, bank telah menyalurkan kredit UMKM itu sebenar 20,69 persen. Jadi ada pula yang baru salurkan kredit UMKM 16 persen atau 18 persen," imbuhÂnya di acara Bincang-Bincang Media di Jakarta, kemarin.
Yunita menyebut, banyaknya bank BUKU II yang belum memenuhi aturan tersebut, lantaran adanya keterbatasan jaringan. Berbeda kondisinya dengan bank asing, di mana mereka telah memenuhi kuota kredit UMKM karena bekerja sama melalui sistem linkage, dengan cara menggandeng pengusaha besar dan pemasok.
Ia merinci, hingga April 2018, kredit UMKM yang disalurkan perbankan menÂcapai Rp 954,2 triliun. Dari jumlah itu, jumlah UMKM yang mendapat akses kredit baru 25 persen.
Sementara porsi kredit UMKM yang disalurkan ke usaha menengah sebesar 45,30 persen, namun secara rekening, justru didominasi usaha mikro sebesar 80 persen. SeÂcara sektoral, mayoritas kredit UMKM disalurkan ke perdaÂgangan sebesar 51,6 persen.
Sementara, struktur UMKM didominasi usaha mikro 98,8 persen. Dan secara sektoral diÂdominasi UMKM yang berada pada sektor pertanian 49 persen dan perdagangan 29 persen.
Yunita melanjutkan, kenÂdala bagi bank dalam menyalurkan kredit UMKM karena mereka kebanyakan berkonsentrasi pada pemberian kredit di luar UMKM.
BI sebenarnya telah menerapkan sanksi bagi bank yang belum memenuhi aturan rasio kredit UMKM. Namun sankÂsinya, bagaimana caranya lebih mendorong bank bisa memenuhi target.
"Jadi bukan sanksi punishÂment, tapi lebih kepada menÂdorong antara lain, misalnya kalau dia bisa memenuhi kita beri award. Kemudian sebelum ini sanksinya dikaitkan dengan penalti pengurangan jasa Giro Wajib Minimum (GWM) dan surat teguran," imbuh Yunita.
Tapi sanksi GWM sudah dihaÂpuskan menjadi bentuk imbauan. Saat ini BI menjadi supervisory action, yang juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengawasi bank yang belum memenuhi aturan UMKM 20 persen.
Menyoal ini, Retail Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Donsuwan Simatupang mengatakan, Mandiri hingga Mei 2018, sudah memenuhi sekitar 20,8 persen kredit ke sektor UMKM atau diatas ketentuan BI. ***
BERITA TERKAIT: