Mantan Ketua KPPU MuhamÂmad Syarkawi Rauf mengatakan, akuisisi tersebut membuat Grab menjadi satu-satunya pemain di ASEAN, terkecuali Indonesia. "Sebelum akuisisi, Uber dan Grab bersaing di pasar ASEAN. Awalnya, struktur pasar di hampir negara Asia Tenggara dikuasai Grab dan Uber, persentase lebih dari 70 persen," katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Akuisisi mengubah struktur pasar, dan menjadikan Grab pemain tunggal. Di Indonesia sendiri, pasar transportasi online berubah, dari oligopoli menjadi duopoli. Hal itu disebabkan keÂberadaan Gojek sebagai pemain lokal yang relatif besar. Akuisisi Grab tidak memonopoli pasar InÂdonesia layaknya di Singapura.
Syarkawi menjelaskan, regulasi merger di Singapura dan Indonesia sangat berbeda. Di negeri SinÂgapura, merger notification regim bersifat volountary merger notifiÂcation alias sukarela. Dengan tetap memberi peluang kepada perusaÂhaan yang akan merger melaporÂkan mergernya kepada KPPU-nya Singapura (
Competition and ConÂsumer Commission of Singapore/CCCS), atau pelaku usaha diam-diam berkonsultasi kepada CCCS.
"CCCS berwenang atas iniÂsiatif sendiri menginvestigasi pelaku usaha merger. Hingga kini, CCCS menemukan bahwa pengambilalihan aset Uber oleh Grab telah menyebabkan hilÂangnya persaingan. Sanksinya bisa denda jika terbukti akuisisi tersebut melanggar pasal daÂlam UU persaingan Singapura, khususnya Pasal 54 tentang kegÂiatan yang dilarang
Singapore Competition Act," terangnya.
Dugaan tersebut berupa
barier to entry. Grab sebagai pemain tunggal diduga membuat perÂjanjian eksklusif dengan pengÂendara, pengemudi, perusahaan penyewaan kendaraan, dan peÂrusahaan taksi yang membatasi kerja sama dengan pemain apÂlikasi online lainnya yang akan masuk ke Singapura.
Alhasil, Grab berpotensi meÂnaikkan harga, mengurangi pelayanan, mengurangi komisi ke pengemudi dan juga mengÂhilangkan sejumlah insentif kepada pengemudi dan juga pemilik kendaraan. Padahal, ada tiga pemain baru yang berÂpotensi masuk ke Singapura. Di antaranya Gojek dari Indonesia, Jugnoo dari India, dan Ryde pemain lokal Singapura.
Menurut Syarkawi, dua poin penting CCCS terhadap akuisisi Grab. Menetapkan denda beruÂpa uang, dan mewajibkan Grab melakukan remidi dalam rangka perbaikan. Syarkawi menegaskan, regulasi Singapura dan Indonesia sangat berbeda. Indonesia menÂganut post merger notification, atau akuisisi dinyatakan efektif secara yuridis. KPPU memiliki wewenang membatalkan merger jika terbukti menyebabkan perÂsaingan tidak sehat.
Yang bisa dilakukan terkait akuiÂsisi Grab dengan melalukan pengawasan secara periodik. Apalagi jika Grab didukung pembiayaan besar dalam bisnis yang banyak memberikan subsidi kepada miÂtra pengemudi dan pengendara. Syarkawi menjelaskan, salah satu potensi yang bisa dilakukan Grab dengan menjual rugi untuk menguÂsir pesaing (
predatory pricing).
Di Indonesia, pemain transporÂtasi online hanya ada Grab dan Gojek. Syarkawi menganggap pasar duopoli harus dijaga ketat agar tidak mengarah ke predatory pricing dan mengusir calon pemain baru ke daÂlam negeri dengan penetapan harga jual yang sangat rendah.
"Hal yang paling penting adaÂlah melakukan monitoring keÂpada perusahaan hasil akuisisi. Tujuannya adalah menjaga agar industri transportasi berbasis aplikasi online tetap bersaing seÂcara sehat, tanpa tendensi ke arah predatory pricing," imbuhnya.
Chief Executive Officer (CEO) dan pendiri Grab, Anthony Tan santai menanggapi aksi akuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara yang turut menyita perhatian pemerinÂtah dan regulator. "Kami saat ini menggandeng pemerintah. PengaÂdilan tinggi pun telah memahami konsep investasi startup dan pro terhadap inovasi," katanya.
Kini, pemerintah Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina diketahui melakukan investigasi akuisisi bisnis kedua perusahaan
ride-hailing tersebut. Tan mengÂklaim pemerintah dan pengadiÂlan telah memberikan dukungan dan izin terkait akuisisi bisnis internet mobile. "Saat ini, sudah ada demokrasi internet. Kami pun akan sejalan dengan pemerÂintah," katanya. ***
BERITA TERKAIT: