Aturan tersebut akan diterÂbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah hanya mewajibkan penjualan premium di luar Jamali saja.
"Perpres nanti intinya agar premium tidak hanya dipasok di luar Jamali saja. Tapi di seluruh wilayah Negara Kesatuan ReÂpublik Indonesia (NKRI)," tegas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.
Arcandra mengungkapkan, Perpres tersebut dibuat karena beberapa daerah di wilayah JaÂmali kekurangan stok bensin premium. Hal itu diketahui setelah pemerintah melakuÂkan pengawasan langsung ke lapangan. Hal itu juga sesuai dengan data yang dimiliki Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Masalah ini, menurutnya, telah menjadi perhatian khusus PresiÂden Jokowi.
"Kekurangan pasokan preÂmium di beberapa wilayah IndoÂnesia itu memang benar terjadi. Sesuai arahan Presiden, seluruh daerah harus dijamin pasokanÂnya," terangnya.
Arcandra menuturkan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM setelah Perpres tersebut diteken Presiden. Dalam Permen terseÂbut, pihaknya akan mengatur lebih lanjut bagaimana pelaksaÂnaannya antara lain menetapkan kuota premium untuk wilayah Jamali.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah memberikan PerÂtamina penugasan penjualan BBM jenis premium sebesar 7,5 juta kiloliter (kl) di wilayah luar Jamali, turun dari alokasi tahun lalu, 12,5 juta kl. Harga BBM premium penugasan saat ini dibanderol sebesar Rp 6.450 per liter di luar wilayah Jamali.
Karena tidak ada keharusan, pasokan premium di wilayah Jamali mengalami penurunan drastis dan sangat sulit ditemuÂkan oleh konsumen. Nah, dengan adanya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah akan menghitung tambahan kuota penugasan yang akan diberikan kepada Pertamina.
Harus Izin Pemerintah Selain soal premium, Arcandra mengungkapkan, pihaknya juga akan mengeluarkan Permen mengenai kenaikan harga bensin non subsidi. Nantinya, untuk menaikkan harga bensin nonsubÂsidi seperti pertalite, pertamax, hingga pertamax turbo, PerÂtamina harus izin terlebih dahulu kepada pemerintah.
"Harus disetujui pemerintah (rencana kenaikan bensin non subsidi), bukan hanya dikonÂsultasikan. Ini berlaku untuk semua badan usaha, termasuk Shell, AKR, Total, dan Vivo," tandasnya.
Arcandra menjelaskan, alasan pemerintah mau menerbitkan kebijakan tersebut karena mengÂinginkan kenaikan harga bensin non subsidi mempertimbangkan inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol laju inflasi.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut tak berlaku bagi bahan bakar umum sejenis avtur bagi industri. "Kami targetkan aturan bisa keluar secepatnya. Yang pasti sebelum Permen diundangkan, kamu akan sosialisasikan dulu sehingga tidak ada gap waktu untuk pemberlakuan," ucapnya.
Sekretaris Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto memastikan, dua kebijakan yang bakal dibuat pemerintah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
"Sesuai putusan MK (MahÂkamah Konstitusi) pemerintah memang seharusnya tahu persis, setiap ada kenaikan wajib disetuÂjui pemerintah," ujarnya.
Manager External CommuÂnication Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, pihaknya akan mematuhi aturan pemerinÂtah. Menurutnya, sebagai badan usaha, apapun keputusan yang diambil pemerintah, bakal diÂjalankan Pertamina.
"Kami menghargai apapun keputusan pemerintah. Selama ini, penyaluran premium yang kami lakukan juga sesuai denÂgan aturan Pemerintah," kata Arya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin. ***
BERITA TERKAIT: