Pasalnya tanpa adanya KMK penetapan harga 56,96 persen saham tersebut, maka hasil RUPSLB PGN yang dilaksanakan pada 25 Januari 2018 lalu resmi batal.
Seperti diketahui, sebanyak 77,8 persen pemegang saham PGN menyetujui pengalihan saham (inbreng) milik pemerintah di PGN ke Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pembentukan holding migas.
Namun, RUPSLB menitahkan pengalihan saham yang membuat perubahan Anggaran Dasar perusahaan baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Sekaligus telah ditandatanganinya akta pengalihan saham PGN ke Pertamina dalam waktu 60 hari setelah dilaksanakannya RUPSLB.
Jika dihitung secara kasar, maka batas waktu 60 hari tersebut sudah terlewati pada akhir bulan lalu. Sementara sampai berakhirnya jangka waktu tersebut, Kementerian Keuangan belum juga merilis KMK tersebut.
Tanpa adanya penetapan harga saham PGN dari Menteri Keuangan, maka bisa dipastikan notaris yang ditunjuk untuk membuat akta pengalihan saham PGN ke Pertamina tidak bisa bekerja.
"Kalau keputusan RUPSLB nya seperti itu, maka PGN harus mengadakan RUPS lagi atau paling tidak direksinya memberikan keterangan ke bursa. Karena memang sudah lewat batas waktunya," ujar pengamat pasar modal, Satrio Utomo saat dihubungi.
Ia menghitung, jika PGN harus melaksanakan RUPS ulang, maka proses pembentukan holding BUMN Migas bisa tertunda beberapa bulan
.[wid]
BERITA TERKAIT: