Sekitar 80 Persen Proyek Konstruksi Di Jakarta Tak Memenuhi Standar

Selasa, 27 Maret 2018, 09:36 WIB
Sekitar 80 Persen Proyek Konstruksi Di Jakarta Tak Memenuhi Standar
Foto/Net
rmol news logo Inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker­trans) DKI Jakarta pada akhir 2017 lalu terungkap sekitar 80 persen proyek konstruksi di Ibu Kota yang diawasinya tidak memenuhi standar.

"Dari yang kami sidak seban­yak 35 proyek, 80 persen tidak memenuhi syarat standar," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Khadik Tri­yanto di kantornya, Jakarta.

Standar yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.

Aturan mewajibkan dipenuhinya keselamatan itu ternyata masih tak dipenuhi sebagian besar kon­trakor. Ada tiga indikator standar yang wajib dilakukan. Pertama, kewajiban melapor. Sebagian besar kontraktor yang sedang mengerja­kan proyek tidak melakukannya. Padahal dalam Pasal 2 disebutkan, setiap pekerjaan konstruksi ban­gunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada direktur atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Disnaker.

Kedua, sebagian besar proyek tidak mempunyai struktur Kesela­matan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketiga, sebagian besar proyek saat diperiksa tidak punya standar op­erasional prosedur (SOP) masing-masing fungsi dan pekerja.

Keempat, sumber daya manu­sia kebanyakan tidak terampil, hanya punya lisensi tapi penge­tahuan tidak cukup. "Obyek ke­selamatan kerja rata-rata banyak yang tidak memenuhi persyara­tan," sambungnya.

Khadik sudah menyebar 43 pen­gawas tenaga kerja untuk supervisi proyek sembari mengumpulkan data jumlah proyek konstruksi.

"Kami sudah panggil semua kepala seksi pengawas, kemu­dian kami lakukan bimbingan teknis," sebutnya.

Untuk mengingatkan, kecela­kaan proyek konstruksi kembali terjadi pada Minggu (18/3). Satu korban meninggal dunia tertimpa besi dari proyek pembangunan Rusunawa Pasar Rumput yang dikerjakan kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Terkait kejadian ini, Disnaker meminta alat di lokasi seperti crane dan penyangga diuji pe­rusahaan jasa uji. Dia juga me­minta kontraktor membina ulang pekerja dengan risiko tinggi seperti operator crane.

Anggota Komisi ADPRD DKI Inggard Joshua meminta pemer­intah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjamin keselamatan proyek konstruksi di Ibu Kota. Meskipun pelaksana proyek adalah pemerintah pusat.

"Sebab Pemprov berkewa­jiban mengawasi dan melind­ungi keselamatan warga DKI," kata Inggard di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Menurutnya, Pemprov DKI bisa memberi sanksi kepada Waskita Karya sebagai pelaksana proyek. Selain itu, Pemprov dinilainya dapat memanggil meskipun yang mengerjakan adalah BUMN. Kar­enanya dia mendukung Pemprov DKI lewat dinas terkait menye­lidikinya. "Logikanya, kalau yang mengerjakan BUMN har­usnya lebih baik tetapi mengapa sebaliknya? Ini patut diselidiki," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA