Aturan Soal Tenaga Kerja Asing Dihapus, ESDM Punya Program Indonesianisasi

Jumat, 02 Maret 2018, 09:11 WIB
Aturan Soal Tenaga Kerja Asing Dihapus, ESDM Punya Program Indonesianisasi
Tenaga Kerja Asing/Net
rmol news logo Direktur Pembinaan Pro­gram Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ES­DM) Budiantono menegaskan, penghapusan Peraturan Menteri (Permen) tentang tenaga kerja asing, bukan untuk memperbesar kesempatan tenaga kerja asing (TKA). Namun hanya memo­tong prosedur penggunaan TKA agar lebih ringkas. Sebelumnya, penggunaan TKA melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sekarang satu pintu di Kementerian Ketena­gakerjaan (Kemenaker) saja.

"Dicabutnya Permen 31/ 2013 bukan berarti TKA seenaknya masuk, karena kami juga punya program Indonesianisasi," kata Budiantono di Jakarta, kemarin.

Aturan yang dihapus Kemen­terian ESDM yakni Permen Nomor 31 tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Peng­gunaan TKA dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Migas.

Budiantono berharap, para pekerja migas asal Indonesia tidak perlu khawatir. Menurut­nya, para TKA yang akan kerja di Tanah Air harus memenuhi berbagai persyaratan dari Keme­naker. Contohnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus ada pendampingan dari pihak Indonesia. Selain itu, TKA juga diberi batas waktu bek­erja di dalam negeri. "Misalnya tenaga kerja asing diberi waktu bekerja empat tahun dengan ada pendampingan dari tenaga kerja Indonesia. Setelah masa kerjanya habis, tenaga kerja Indonesia yang akan gantikan posisi dia," ujarnya.

Dalam aturan Permen ESDM 31/2013 disebutkan kontraktor migas, badan usaha hilir, hingga perusahaan penunjang migas dapat mempekerjakan TKA. Namun untuk bisa menggunakan TKAantara lain harus mendapat rekomendasi persetujuan dari Direktur Jenderal Migas dan Menteri Ketenagakerjaan.

Masa rekomendasi berlaku han­ya sampai 5 tahun dan bisa diper­panjang dengan mempertimbang­kan kebutuhan operasional. Begitu juga dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masa berlakunya hanya setahun dan bisa diperpanjang. Aturan itu juga membatasi jabatan tenaga asing. Mereka hanya bisa menja­bat posisi direksi atau komisaris. Selain itu, aturan juga membatasi TKA pada tenaga profesional yang memiliki keahlian tertentu yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan oleh tenaga kerja lokal. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA