Konsolidasi Holding Tambang Terganjal Kerancuan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Februari 2018, 01:36 WIB
Konsolidasi Holding Tambang Terganjal Kerancuan Hukum
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Skenario pemerintah mengendalikan holding tambang dengan hak istimewa melalui saham Dwi Warna sebagaimana diatur pada PP 72 Tahun 2016, telah menyebabkan sengkarut persoalan hukum.

Harusnya, kata pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, pemerintah tidak memiliki kewenangan atas anak perusahaan holding, terlebih diantaranya terdapat saham publik.

Dalam UU 40 Tahun 2017 Tentang Perseroan Terbatas disebut bahwa anak perusahaan holding tunduk kepada induk holding.

"Menurut saya memang ada masalah hukum terkait hak istimewa pemerintah pada anak perusahaan holding (PT ANTAM, PTBA, PT Timah) di PT Inalum. Harusnya pada Antam, PTBA, dan PT Timah ada saham publik yang tidak bisa diganggu dengan hak istimewa pemerintah," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/2).

Dengan adanya kerancuan saham Dwi Warna ini membuat induk holding tidak memiliki otoritas penuh sebagai syarat konsolidasi. Sehingga tujuan holding untuk meningkatkan nilai aset tidak tercapai.

"Dampaknya ada mekanisme Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK) yang baku yang tidak dapat mengakomodir pengaturan saham dengan hak istimewa pemerintah," ujar dia.

Adapun PSAK 65 diketahui terintegrasi atau merefer ke International Financial Reporting Standart (IFRS).[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA