"Ini merupakan bentuk tidakÂlanjut kesepakatan dari perÂtemuan antara perwakilan neÂlayan dengan presiden di Istana Presiden belum lama ini," ujar Susi dalam keterangan persnya, kemarin.
Susi menegaskan, tidak ada pencabutan Peraturan MenÂteri (permen) tentang larangan penggunaan cantrang. MenuÂrutnya, nelayan hanya diberiÂkan waktu untuk beralih alat tangkap.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan teknis pengalihan alat tangkap dengan serius dan tidak main-main," tegasnya.
Susi menargetkan, pendataan dan verifikasi terhadap ratusan kapal selesai dalam dalam dua bulan ke depan. Pendataaan akan dimulai dari Tegal, kemudian, ke Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan.
Setelah pendataan, lanjut Susi, baru akan dilanjutkan dengan proses pergantian alat tangÂkap dengan yang ramah lingkungan.
Secara teknis, para nelayan akan diminta untuk menandaÂtangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap.
"Setelah di data nelayan masih boleh melaut (menggunakan kapal cantrang) sampai dengan proses pengalihan alat tangkap nelayan benar-benar selesai," imbuhnya.
Susi berkomitmen akan memberikan pelayanan makÂsimal kepada nelayan dalam melakukan proses pengalihan alat tangkap.
Sekadar informasi, untuk meÂnyukseskan program pergantian alat tangkap, KKP bekerja sama dengan perbankan, penyedia alat
Vessel Monitoring System (VMS) dan instansi daerah.
Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Riyono mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah. Menurutnya, pemerintah memÂberikan kelonggaran, memboleÂhkan memakai cantrang, tetapi sayang tidak mengeluarkan aturan untuk mendukung ketenÂtuan tersebut.
"Banyak nelayan bingung, belum berani melaut karena tidak ada keputusan atau pun surat edaran (bolehkan pakai cantrang)," ungkapnya.
Dia mengaku pihak berpaÂtokan dengan arahan Presiden Jokowi. Yakni, boleh mengguÂnakan cantrang untuk seluruh wilayah di Indonesia. MenuÂrutnya, ketentuan yang dibuat Menteri Susi, hanya boleh menggunakan cantrang di panÂtura, tidak memiliki dasar yang jelas. ***
BERITA TERKAIT: