PP Holding Migas Bakal Diteken Presiden Jokowi

Kementerian BUMN Pede

Selasa, 30 Januari 2018, 08:40 WIB
PP Holding Migas Bakal Diteken Presiden Jokowi
Foto/Net
rmol news logo Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) optimistis Peraturan Pemerintah (PP) soal holding BUMN sektor energi bakal diteken Presiden Jokowi usai lawatan dari luar negeri.

Kemarin, Kementerian BUMN menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi VI DPR serta Direktur Utama perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inalum se­laku holding BUMN Tambang.

Semula, RDP bakal mem­bahas kinerja BUMN selama periode Tahun 2014-2017. Na­mun, lantaran mendapat banyak interupsi dari anggota DPR, akhirnya RDP diskors selama 15 menit kemudian dilanjutkan membahas pembentukan hold­ing BUMN.

Deputi Bidang Usaha Pertam­bangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menga­takan, pembentukan holding BUMN sektor minyak dan gas (migas) yang akan diinduki PT Pertamina dengan beberapa sub holding di bawahnya, masih menunggu Peraturan Presiden (PP) untuk ditandatangani.

Sebab, saat ini Presiden Joko Widodo masih melaksanakan kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Dia meyakini, pasca kembalinya ke Tanah Air, Presi­den akan langsung menanda­tangani PP yang akan menjadi penentu pembentukan holding sektor migas, dengan masuknya PGN menjadi anak usaha atau sub holding Pertamina.

"Nanti Presiden datang, se­moga langsung ditandatangani. Kan beliau sudah tanda tangan yang tambang. Di ratas kan su­dah disepakati enam (holding)," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia menuturkan, Presiden telah memberikan masukan bahwa seharusnya pembentukan hold­ing migas lebih didahulukan ketimbang holding tambang agar sektor migas menjadi lebih besar, kuat dan lincah.

"Harusnya migas nomor satu. Membuat (Perusahaan) semakin besar, kuat dan lincah. Jangan sampai ada duplikasi investasi (jaringan gas). Keputusan Presi­den kan jelas ada (pembentukan) enam holding," terangnya.

Kursi Direksi Pertamina

Ia juga menegaskan, jika hold­ing BUMN migas terbentuk, tidak akan ada perubahan kursi direksi di tubuh Pertamina.

Hal ini dikarenakan, posisi anak usaha terbagi menjadi empat sub holding di Pertam­ina. Yakni sub holding hulu (upstream), refinery and pet­rochemical (petrokimia) yang dikonsolidasikan menjadi sub holding pengolahan, sub hold­ing pemasaran atau ritel dan sub holding gas.

"Tidak ada, tidak berubah (susunan direksi). Sub holding nanti belakangan," kata Fajar.

Hal ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan bahwa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero), Sofyan Basir yang bakal menjadi Direktur Utama Holding BUMN Migas. "Ya Dirutnya Pertamina lah,"  cetusnya singkat.

Beberapa waktu lalu, PGN juga telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang bertujuan untuk mengalihkan saham kepemilikan pemerintah di PGN ke Pertamina.

Menurut Sekretaris Perusa­haan PGN Rachmat Hutama, hasil RUPS-LB PGN Kamis (25/1), bisa saja batal demi hukum jika dalam 60 hari ke depan PP holding BUMN belum ditandatangani Presiden.

"Intinya, pembentukan hold­ing migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit," kata Rachmat.

Seperti diketahui, Kementerian BUMN belum lama ini telah meresmikan pembentukan hold­ing BUMN sektor pertambangan. Kemudian, akan disusul dengan rencana pembentukan holding BUMN sektor migas, yang ren­cananya akan resmi terbentuk pada Maret 2018. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA