Ketua Apindo Hariyadi SuÂkamdani mengatakan, KemenÂterian Keuangan (Kemenkeu) tidak perlu memangkas tarif PPh UKM jika ingin mengetahui kebenarannya. "Alasannya kan memang banyak pengusaha jadi UKM. Kalau memang begitu, telusuri saja," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menilai, PKP Rp 4,8 miliar per tahun seperti saat ini dinilai cukup moderat. Namun jika batasan tersebut diturunkan justru akan mendapat respons negatif dari dunia usaha. SeÂdangkan PPh UKM, boleh saja diturunkan jadi 0,5 persen.
Sebab, kata dia, dalam PeraÂturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil sebagai PKP sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, omzet pengusaha kecil yang kena pajak minimal Rp 600 juta per tahun.
Menurut Hariyadi, saat ini sedang membicarakan kebijakan tersebut dengan Kemenkeu. Dia memahami alasan pemerintah yang meÂmunculkan wacana tersebut, karena banyak pengusaha yang kerap tiba-tiba berubah menjadi UKM sehingga bebas dari batasan PKP.
"Karena banyak pengusaha mengaku sebagai UKM, jadi ada wacana Rp 4,8 miliar itu untuk semua individu (UKM), tidak badan hukum. Jadi kami masih bicarakan," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda InÂdonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana pemangÂkasan PKP lantaran Kemenkeu melihat potensi pajak yang besar. Salah satunya di sektor perdaganÂgan. Sebab itu Hipmi mendukung kebijakan tersebut.
Bahlil mengungkapkan, renÂcana pemangkasan PPh UKM ini memang usulan Hipmi. Dengan begitu UKM yang selama ini diburu Ditjen Pajak tidak merasa sebagai sasaran tembak.
"Untuk penurunan PPh UKM Hipmi sangat menyambut kebiÂjakan ini. Dulu PPh ini merupakan gagasan Hipmi, sehingga UKM yang selama ini diuber-uber untuk membayar pajak merasa tidak diuÂber-uber lagi sebab telah memiliki bukti administratif membayar paÂjak," ujarnya.
Bahlil memprediksi, penurunan PKP akan berdampak pada net profit UKM, kemampuan UKM akan mengalami penurunan. SeÂbab, sebagain pendapatan UKM akan terserap pajak.
Bahlil menilai target pajak Rp 1.618 triliun memang tinggi. SeÂlain untuk melecut kinerja Ditjen Pajak, tingginya target harus mempertimbangkan pertumbuÂhan ekonomi. "Target pajak kita memang cukup ambisius. Tapi memang di mana-mana target itu angka psikologis untuk menÂdorong kinerja Dirjen Pajak," pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan, rencana penurunan batasan omzet PKP dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun bertujuan untuk menjaring lebih banyak basis wajib pajak (WP) dari kalangan UKM.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengaku, rencana pemangkasan batasan omzet PKP dan tarif PPh Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen masih digodok oleh BaÂdan Kebijakan Fiskal (BKF) KeÂmenkeu. "Itu belum final, masih digodok di BKF," ujarnya.
Saat ditanyakan mengenai apakah benar penurunan batasan omzet PKP UKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, Robert mengaku belum mengeÂtahuinya. "Tidak tahu aku. BeÂlum," katanya.
Sementara itu, Direktur PeÂnyuluhan, Pelayanan, dan HuÂmas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, revisi skema PPh Final bagi pelaku UKM lebih bertujuan untuk menjangkau lebih banyak penÂgusaha kecil menengah masih dalam sistem perpajakan. "Kalau toh direvisi supaya menjangkau lebih banyak lagi UKM, masuk ke sistem dan mau membayar. Jadi, kita buat skema yang lebih menarik," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: