Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak. Rolas mengatakan bahwa dirinya akan menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua BPKN dengan penuh tanggungjawab. Dengan bekerja sekuat tenaga melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
"Ini merupakan tugas yang berat yang harus dijalankankan dengan penuh tanggungjawab," ujar Rolas saat dihubungi, Kamis (25/1)
Sejak dilantik sebagai Wakil Ketua BPKN pada September 2017 tercatat sudah menangani puluhan pengaduan konsumen. Diantaranya pengaduan konsumen tentang perbankan dan perdagangan elektronik.
Saat ini, dirinya sedang menangani pengaduan konsumen penghuni perumahan Violet Garden di Kota Bekasi. Dalam pengaduannya, mereka sebagai konsumen merasa dibohongi, sebab hingga saat ini sertifikat hak milik atas lahan dan rumah yang mereka beli dan tempati tidak kunjung terbit.
Lebih lanjut calon Doktor Hukum Pidana Universitas Trisakti mengungkapkan pokok pengaduan mengenai kejadian 2009. Dia menjelaskan bahwa para konsemen Perumahan Violet Garden yang kurang lebih 355 unit rumah yang telah melakukan akad kredit pembelian unit rumah melalui fasilitas KPR dari BRI dan BTN dan membeli secara tunai kepada pengembang PT Nusuno Karya.
Dalam proses berjalannya pembayaran oleh warga kepada BRI dan BTN, tiba-tiba warga perumahan Violet Garden menerima surat dari PT. Bank Maybank Indonesia meminta untuk mengosongkan rumah mereka. Sebab PT. Nusuno Karya sebagai pengembang telah menjadikan tanah perumahan tersebut sebagai jaminan kredit modal kerja, dan pengembang telah mengalami kemacetan dalam pembayaran.
Bagi Rolas ini sangat tidak adil dan mereka harus diperjuangkan untuk menampatkan perlindungan haknya sebagai konsemen mendapatkan sertifikat hak milik atas lahan dan rumah yang mereka beli dan tempati.
"Ini merupakan amanat UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya pada pasal 1 ayat 1 yang menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," jelasnya.
Karena itu, tegas Rolas, BPKN meminta agar BRI dan BTN segera menghentikan sementara proses penagihan angsuran atau cicilan kepada warga perumahan Violet Garden sampai adanya jaminan bahwa warga akan mendapat sertifikat apabila telah melunasi pembayaran.
Selain itu, BPKN juga meminta kepada BTN, BRI dan PT Nusuno Karya untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan dokumentasi sertifikat rumah kepada warga perumahan Violet Garden yang telah melunasi pembayaran.
[nes]
BERITA TERKAIT: