Menurut Heri jangan sampai rencana rencana pemerintah dalam membentuk perusahaan induk (holding) BUMN di sektor migas tidak mengkerdilkan tugas besar yang diemban PGN. Sebab, proses akuisisi PT Pertagas oleh PT PGN harus dilakukan dengan hati-hati.
Konkretnya adalah melakukan kajian mendalam terkait rencana itu. Pihak-pihak terkait seperti, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, PT PGN, dan PT Pertamina musti memperhatikan keuntungan dan kerugian dari langkah itu.
Setidaknya, ada tiga hal yang musti dipertimbangkan. Pertama yakni efektivitas dalam mempercepat program pembangunan infrastruktur energi, efisiensi dan cita-cita adanya big company dengan nilai aset yang besar.
"Kedua, urgensi proses akuisisi. Sebab, jangan sampai ini jadi akal-akalan pemerintah untuk menyelamatkan Pertamina dari kondisi utang yang terus menumpuk. Per Desember 2017 utang Pertamina tercatat sebesar Rp 153,7 triliun," ujar Heri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1).
Ketiga, lanjut Heri, masalah institusional. Menurutnya, pasti sulit menyatukan PGN sebagai perusahaan terbuka (listed company) yang tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia), dengan Pertamina yang tidak terbuka (non-listed company).
Lebih lanjut diakuinya bahwa wacana akuisisi untuk membuat holding ini bukanlah barang baru. Rencana ini sudah ada di era menteri BUMN, selain karena bisnisnya mirip, juga untuk mendamaikan perseteruan antara PGN dan Pertamina terkait isu pipa yang open acess.
"Tapi proses penyatuan tidak dibawa ke tujuan yang sempit. Penyatuan harus ditujukan untuk memperkuat misi besar BUMN sebagai agen pembangunan nasional," katanya memperingatkan.
Tak hanya itu, anak buah Prabowo Subianto ini juga memperingatkan bahwa akuisisi ini juga jangan sampai terkesan sebatas aksi korporasi untuk penambahan modal BUMN induk dan peningkatan kapasitas pendanaan atau bisa berutang lebih banyak.
Nah, menurut dia, disinilah semua pihak terkait harus melakukan kajian mendalam dengan membuat pemetaan yang tepat. Mana BUMN yang harus diciutkan, mana yang harus digabungkan, dan mana yang harus dilikuidasi. Termasuk penertiban terhadap anak-anak perusahan BUMN yang sudah melenceng jauh dari misi utama.
"Saya melihat, sebagaimana juga yang diungkap oleh sejumlah pengamat, proses akuisisi Pertagas oleh PGN tak lain hanya sekadar aksi korporasi biasa. Kalau benar mekanismenya lewat inbreng atau investasi pemerintah dengan cara mengalihkan saham pemerintah di PGN ke PT Pertamina, sebagaimana yang diungkap Ekonom Faisal Basri, maka hal tersebut sangat tak lazim. Mekanisme inbreng biasanya berwujud, dan bukan sesuatu yang tak kasat mata," ujarnya.
Jika nantinya begitu, tambahnya, dan kemudian PGN akhirnya menjadi anak usaha Pertamina, maka potensi PGN dijalankan sebagai swasta murni yang tunduk sepenuhnya pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas justru akan membawa PGN melenceng jauh dari misi besar yang diembannya.
"Untuk diketahui, negara mengamanatkan pembentukan PGN, sebagaimana termaktub dalam PP No. 19 Tahun 1965 yang ditegaskan dalam PP Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perum Gas Negara menjadi Persero, untuk mengembangkan dan memanfaatkan gas bagi kepentingan umum dan menyediakan gas dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat," Demikian Heri.
[nes]
BERITA TERKAIT: