"Biaya (PPN) itu tentu akan dibebankan semua kepada seÂtiap orang. Tidak ditanggung pemerintah," kata Lukman, kemarin.
Sekalipun begitu, Menteri dari PPP itu mengaku masih menghiÂtung besaran kenaikan untuk biaya haji dan umroh. Lukman berharap, besaran kenaikan biaya rukun islam lima itu masih di ambang batas rasional.
"Jangan sampai kenaikannya itu pada akhirnya memberatkan para jemaah kita," imbuhnya.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak perÂtambahan nilai (PPN) 5 persen, mulai 1 Januari 2018. Langkah ini diambil Arab Saudi denÂgan pertimbangan melemahnya harga minyak yang selama ini menjadi komoditas andalan negara petrodollar tersebut.
Akibat kebijakan itu, setiap transaksi di Arab Saudi akan dikenakan pajak 5 persen, terÂmasuk sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel. Hal itu tentu akan berdampak pada biaya haji dan umroh.
"Karena semuanya terkena, jadi kita mau beli makanan, minuman, kita mau melakukan apa saja yang terkena pajak itu. Selama ini pemerintah Saudi Arabia tidak mengenakan paÂjak," kata Lukman.
Selain menghitung besaran haji dan umroh akibat penerapan PPN dari pemerintah Arab Saudi, Kemenag saat ini juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi sebagai harga acuan/referensi pelaksanaan umroh agar masyarakat aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah.
Salah satu besaran yang diÂusulkan adalah Rp 20 juta per orang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sudah disepakati oleh Himpunan Penyelenggara Haji dan Umroh (Himpuh).
"Kita baru mendalami adanya sejumlah regulasi ketentuan baru yang akan kita terapkan dalam rangka pembenahan tata kelola penyelenggara umroh. Salah satunya penetapan harga referensi, harga referensi adalah harga yang ditetapkan sebagai rujukan ukuran bagi seluruh penyelenggaran perjalanan ibaÂdah umroh (PPIU) biro travel untuk menetapkan harga yang sudah ditetapkan SPM," ungkap Lukman.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Menteri Agama segera melobi Arab Saudi. Tujuannya, agar para tamu Allah asal Indonesia tidak terkena dampak kenaikan biaya dari kebijakan dipungutnya pajak lima persen.
Karena itu, Politikus PKS itu meminta Menteri Agama, Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negari segera melakuka lobi terhadap pemerintah Arab Saudi.
"Diharapkan akan melobi Arab Saudi agar tidak berpengaruh dan itu pengaruhnya hanya kepada masyarakat Arab Saudi saja," kata Fahri.
Ketua Komisi Agama DPR Ali Taher mengaku, bakal segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim untuk duduk bersama membahas persoalan pajak lima persen dari kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Mestinya, kata Ali, biaya haji dan umroh tidak ada kenaikan lagi karena ini permasalahan ibadah dan bukan kepentingan bisnis atau lainnya. Dia berharap, kenaikan itu bisa ditutup dari cost lain dan bukan diambil dari para jamaah haji dan umroh
"Dalam biaya haji dan umroh itu ada dua pemasukan. Nah, agar tidak memberatkan masyarakat mungkinkah diambil dari cost lain. Itu nanti yang menjadi pembicaraan dengan Menteri Agama," katanya. ***
BERITA TERKAIT: