Tulus menegeaskan kebijakan yang dilahirkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Jasa Marga tersebut jelas tidak adil bagi masyarakat sebagai konsumen jalan tol.
"Kenaikan tarif tol dalam kota tidak adil bagi konsumen karena PUPR dan Jasa Marga hanya mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol, yaitu aspek inflasi saja," kata Tulus kepada wartawan, Rabu (6/12).
Tulus menambahkan, ironisnya, kenaikan tarif tol tersebut tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol. Harusnya kata Tulus, kenaikan tarif tol seharusnya diikuti dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol.
"Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru seiring dengan peningkatan volume kendaraan dan rekayasa lalu lintas yang rendah untuk pengendalian kendaraan pribadi," tegas Tulus.
Untuk itu, YLKI mendesak Kementerian untuk memperbaiki dan meningkatkan peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Menurut Tulus, selama ini SPM itu tidak pernah diubah dan diperbaiki sehingga menjadi hal yang tidak adil bagi konsumen.
"YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," tegas Tulus.
Untuk diketahui, PT Jasa Marga berencana menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta berlaku mulai Jumat (8/12). Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017. Dengan kenaikan tersebut, maka tarif tol dalam kota Jakarta menjadi Rp 9.500 (kendaraan golongan I), Rp 11.500 (golongan II), Rp 15.500 (golongan III), Rp 19 ribu (golongan IV) dan Rp 23 ribu (golongan V).
[san]
BERITA TERKAIT: