Direktur Eksekutif DeparteÂmen Komunikasi BI Agusman Zainal mengatakan, penambahan jenis valuta asing yang digunaÂkan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai oleh Bank Indonesia.
Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI dalam mata uang non-dolar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.
Agusman bilang, bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang CNH dalam
window time terseÂbut dengan pengajuan nominal minimum sebesar CNH 10 juta (sepuluh juta
Offshore Chinese Renminbi) dengan kelipatan penawaran sebesar CNH 1 juta (satu juta
Offshore Chinese RenÂminbi) dan tenor yang tersedia untuk tiga dan enam bulan.
"Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebuÂtuhan atau
underlying transaksi," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Pengaturan mengenai underÂlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia NoÂmor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Melalui kebijakan BI, lanjut Agus, diharapkan dapat menÂdukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.
"Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat memÂbantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah," terangnya.
Sebelumnya, BI telah memÂbuka Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang Yen (JPY) pada tanggal 12 Juli 2017 dan Euro (EUR) pada tanggal 25 Oktober 2017.
Menyoal ini, Gubernur BI Agus DW Martowardojo pernah berujar, mitigasi risiko nilai tuÂkar dari utang luar negeri meruÂpakan salah satu fokus utama BI. Bahkan, BI pun berjanji bakal menyempurnakan pengaturan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi non bank, khususnya perluasan cakupan utang luar negeri.
Dalam kaitannya dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, kata Agus, BI juga akan terus meningkatkan efisiensi dan kredibilitas di pasar keuangan melalui penguatan reguÂlasi dan kelembagaan. Dari sisi regulasi, pihaknya akan menerbitkan regulasi mengenai penyelenggara transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (market operator).
"Tentunya hal ini untuk menÂciptakan pasar keuangan yang adil, teratur dan transparan," ucap Agus.
Dari sisi kelembagaan, BI dan otoritas terkait akan membentuk lembaga penyelesaian transaksi keuangan (
central clearing counÂterparty) untuk transaksi keuangan derivatif yang dilakukan secara di luar bursa atau
over the counter.
"Di samping itu kami terus memperkuat kredibilitas pasar keuangan dengan mendorong pelaku pasar memenuhi kewaÂjiban sertifikasi tresuri guna meningkatkan profesionalisme dan daya saing di tingkat global," pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: