Bank Indonesia Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Mata Uang Renminbi

Dorong Variasi Sumber Pembiayaan Valas

Rabu, 06 Desember 2017, 08:48 WIB
Bank Indonesia Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Mata Uang Renminbi
Foto/Net
rmol news logo Bank Indonesia (BI) kem­bali membuka Transaksi Swap Lindung Nilai dalam mata uang Offshore Chinese Renminbi (CNH), mulai 6 Desember 2017. Upaya tersebut, dilakukan guna mendorong semakin beragam­nya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.

Direktur Eksekutif Departe­men Komunikasi BI Agusman Zainal mengatakan, penambahan jenis valuta asing yang diguna­kan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai oleh Bank Indonesia. Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI dalam mata uang non-dolar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.

Agusman bilang, bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang CNH dalam window time terse­but dengan pengajuan nominal minimum sebesar CNH 10 juta (sepuluh juta Offshore Chinese Renminbi) dengan kelipatan penawaran sebesar CNH 1 juta (satu juta Offshore Chinese Ren­minbi) dan tenor yang tersedia untuk tiga dan enam bulan.

"Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebu­tuhan atau underlying transaksi," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Pengaturan mengenai under­lying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No­mor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Melalui kebijakan BI, lanjut Agus, diharapkan dapat men­dukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.

"Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat mem­bantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah," terangnya.

Sebelumnya, BI telah mem­buka Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang Yen (JPY) pada tanggal 12 Juli 2017 dan Euro (EUR) pada tanggal 25 Oktober 2017.

Menyoal ini, Gubernur BI Agus DW Martowardojo pernah berujar, mitigasi risiko nilai tu­kar dari utang luar negeri meru­pakan salah satu fokus utama BI. Bahkan, BI pun berjanji bakal menyempurnakan pengaturan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi non bank, khususnya perluasan cakupan utang luar negeri.

Dalam kaitannya dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, kata Agus, BI juga akan terus meningkatkan efisiensi dan kredibilitas di pasar keuangan melalui penguatan regu­lasi dan kelembagaan. Dari sisi regulasi, pihaknya akan menerbitkan regulasi mengenai penyelenggara transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (market operator).

"Tentunya hal ini untuk men­ciptakan pasar keuangan yang adil, teratur dan transparan," ucap Agus.

Dari sisi kelembagaan, BI dan otoritas terkait akan membentuk lembaga penyelesaian transaksi keuangan (central clearing coun­terparty) untuk transaksi keuangan derivatif yang dilakukan secara di luar bursa atau over the counter.

"Di samping itu kami terus memperkuat kredibilitas pasar keuangan dengan mendorong pelaku pasar memenuhi kewa­jiban sertifikasi tresuri guna meningkatkan profesionalisme dan daya saing di tingkat global," pungkasnya.   ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA