Jasa Marga Ngotot Minta Tarif Tujuh Ruas Tol Naik

Pengguna Jalan Kerap Keluhkan Macet

Selasa, 05 Desember 2017, 10:03 WIB
Jasa Marga Ngotot Minta Tarif Tujuh Ruas Tol Naik
Foto/Net
rmol news logo PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam waktu dekat bakal menyesuaikan tarif di beberapa ruas jalan tol yang mereka kelola. Informasi ini di-posting akun media sosial Instagram milik perusahaan pengelola jalan tol pelat merah tersebut.

Dalam postingannya, Jasa Marga menyebut, dalam waktu dekat, akan diberlakukan penye­suaian tarif untuk ruas Tol Da­lam Kota Jakarta, Tol Semarang Seksi A, B, C, Tol Palimanan Kanci, Tol Surabaya-Gempol dan Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa.

Vice President Divisi Opera­tion Management Jasa Marga, Raddy Lukman mengatakan, perusahaan telah mengajukan rencana kenaikan tarif tersebut kepada Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Sebelumnya, ada tujuh ruas jalan tol diajukan mengalami kenaikan tarif, na­mun tidak semuanya direstui Ba­dan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Jasa Marga berencana menai­kkan tarif jalan tol di ruas-ruas jalan tol milik perusahaan. Ke­naikan tersebut menyusul mem­baiknya inflasi sejumlah daerah beberapa bulan belakangan ini," ujar Raddy di Jakarta.

Raddy mengatakan, kajian kenaikan tarif dilakukan den­gan memperhitungkan rata-rata inflasi daerah selama dua tahun terakhir. Sehingga besaran tarif yang akan naik nantinya berkisar antara 6,2 sampai 7 persen.

"Jadi kita hitung rata-rata in­flasinya dua tahun belakangan. Formulanya, 1 plus rata-rata inflasi daerah tersebut dikali tarif lama. Nanti berkisar 6,2 persen sampai 7 persen, tiap jalan tol itu beda-beda kenaikan tarifnya. Karena inflasi rata-ratanya kan berbeda. Mis­alnya, Belawan-Medan-Tanjung Morawa itu akan disesuaikan dengan inflasi di sana. Jadi tidak sama dengan Palikanci begitu pun dengan yang lain," tambahnya.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan, agar tarif tol bisa naik, operator harus memi­liki standar pelayanan minimum (SPM) yang baik. Penilaian pemenuhan SPM jalan tol di­hitung berdasarkan rata-rata pemenuhan SPM terhadap tiga laporan yaitu hasil pemeriksaan semesteran dua tahun terakhir, laporan bulanan self assessment dan hasil pemeriksaan terakhir.

Selain itu, ada delapan indikator yang harus dipenuhi pengelola jalan tol, sebelum usulan kenaikan tarif yang diajukan disetujui.

Indikatornya yaitu kondisi jalan tol, dari sisi kecepatan yang harus dipenuhi minimal 40 kilometer per jam untuk tol dalam kota dan 60 kilometer per jam untuk tol luar kota.

Harus dipenuhi juga sisi ak­sesibilitas, aspek mobilitas, keselamatan jalan tol, unit per­tolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan dan tempat istirahat.

"Nilai minimum pemenuhan SPM dari masing-masing indika­tor adalah 87,5 persen, dengan asumsi seluruh substansi SPM terpenuhi kecuali substansi yang tidak berkaitan langsung dengan struktur dan keselamatan. Jika nilainya kurang dari 87,5 persen, maka tarif tol direkomendasikan untuk ditunda selama 90 hari," kata Herry.

Tak Layak Naik

Pengamat transportasi dari Dewan Transportasi Kota Ja­karta (DTKJ) Azas Tigor Naing­golan mengatakan, selama ini masih banyak operator jalan tol belum memenuhi SPM.

"Hampir sebagian besar SPM tidak terpenuhi oleh operator. Yang artinya, tidak layak mereka menaikkan tarif. Ini harus diper­hatikan BPJT. Kalau Jasa Marga mau naikkan tarif tol, SPM harus terpenuhi juga," kata Azas ke­pada Rakyat Merdeka.

Belum lagi, tidak adanya komitmen operator untuk men­gatasi kemacetan di ruas tol, baik diakibatkan kecelakaan atau pengerjaan konstruksi.

"Kalau ada kecelakaan, reaksi operator lambat dan akhirnya mengakibatkan kemacetan pan­jang. Belum lagi pengerjaan kon­struksi yang mengakibatkan macet parah. Harusnya pengguna jalan tol dapat dispensasi, seperti penu­runan tarif karena layanan yang terganggu," tegas Azas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA