Ditjen Pajak Perlu Sisir Aset WNI Rp 6 Ribu T

Luhut Cerita Rekening Kawannya Diblokir

Kamis, 19 Oktober 2017, 09:09 WIB
Ditjen Pajak Perlu Sisir Aset WNI Rp 6 Ribu T
Luhut Binsar Pan­jaitan/Net
rmol news logo Cerita Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pan­jaitan tentang temannya yang tidak ikut tax amnesty (pengam­punan pajak) menimbulkan kembali spekulasi masih ban­yaknya potensi pajak dari warga negara Indonesia (WNI) yang belum ikut kebijakan tersebut. Setidaknya, dari data Kemente­rian Keuangan (Kemenkeu) ada potensi menggali pajak dari aset Rp 6.100 triliun yang disinyalir belum dilaporkan.

"Yang sudah (deklarasi-red) Rp 4. 900 triliun. Sementara data dari Kemenkeu saat masih dijabat Bambang Brodjonegoro, yang bisa garap Rp 11.000 trili­un," ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Pras­towo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mengatakan, untuk mengejar pajak para wajib pajak (WP) yang belum melakukan tax amnesty, pemerintah bisa meng­gunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Peng­hasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Diang­gap Sebagai Penghasilan.

"Saya kira memang sudah se­harusnya Ditjen Pajak menyisir yang tidak ikut tax amnesty. Jangan didiamkan, karena akan mencederai rasa keadilan pub­lik," katanya.

Namun demikian, Prastowo menekankan agar pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Luhut menyampaikan cerita tentang rekening perusahaan kawannya diblokir saat meng­hadiri acara Capaian Tiga Tahun Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Jakarta, kemarin.

Dia bercerita, ada seorang investor, temannya yang sudah lama dia kenal, melaporkan re­kening perusahaannya diblokir karena tidak ikut tax amnesty.

"Dia telepon, bapak saya pu­nya perusahaan rekening kami diblokir. Kenapa diblokir? Saya tidak ikut tax amnesty, terus kami punya rekening diblokir. Saya tanya kamu melanggar? Kalau melanggar, saya bilang sukurin," ungkap Luhut.

Luhut meminta, kepada se­luruh investor yang belum ikut tax amnesty agar melaporkan hartanya ke Ditjen Pajak. Dan membayar dendanya. "Yang tidak melapor, bisa kena penalti 200 persen," jelasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA