"Yang sudah (deklarasi-red) Rp 4. 900 triliun. Sementara data dari Kemenkeu saat masih dijabat Bambang Brodjonegoro, yang bisa garap Rp 11.000 triliÂun," ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus PrasÂtowo kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia mengatakan, untuk mengejar pajak para wajib pajak (WP) yang belum melakukan tax amnesty, pemerintah bisa mengÂgunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak PengÂhasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau DiangÂgap Sebagai Penghasilan.
"Saya kira memang sudah seÂharusnya Ditjen Pajak menyisir yang tidak ikut tax amnesty. Jangan didiamkan, karena akan mencederai rasa keadilan pubÂlik," katanya.
Namun demikian, Prastowo menekankan agar pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Luhut menyampaikan cerita tentang rekening perusahaan kawannya diblokir saat mengÂhadiri acara Capaian Tiga Tahun Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Jakarta, kemarin.
Dia bercerita, ada seorang investor, temannya yang sudah lama dia kenal, melaporkan reÂkening perusahaannya diblokir karena tidak ikut tax amnesty.
"Dia telepon, bapak saya puÂnya perusahaan rekening kami diblokir. Kenapa diblokir? Saya tidak ikut tax amnesty, terus kami punya rekening diblokir. Saya tanya kamu melanggar? Kalau melanggar, saya bilang sukurin," ungkap Luhut.
Luhut meminta, kepada seÂluruh investor yang belum ikut tax amnesty agar melaporkan hartanya ke Ditjen Pajak. Dan membayar dendanya. "Yang tidak melapor, bisa kena penalti 200 persen," jelasnya. ***
BERITA TERKAIT: