
PT Asuransi Allianz Utama melalui Head of Corporate Secretary PT Allianz Indonesia, Adrian DW, angkat bicara soal laporan Ihu Mariana, pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau yang melayangkan laporan ke Mabes Polri, kemarin (Selasa, 10/10).
Menurutnya, kasus Ibu Mariana pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, sudah selesai di Mahkamah Agung sejak tahun 2015. Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011.
â€Allianz Utama telah mengetahui perihal laporan terkait penolakan klaim dari Ibu Mariana. Dalam hal ini, kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan. Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia,†kata Adrian di Jakarta, Rabu (11/10).
Karenanya, dia menyayangkan masalah ini kembali mencuat. Terlebih, Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumya.
â€Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung yang telah menolak dan membatalkan keputusan dari BPSK yang menginstruksikan Allianz Utama untuk membayar seluruh jumlah klaim beserta bunga atas keterlambatannya, seperti yang dituntut oleh nasabah,†tandasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: