Direktur Jenderal PerlindunÂgan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma mengungkapkan, barang bukti tersebut didapatkan dari berÂbagai toko dan pedagang pasar.
"Berdasarkan hasil pengaÂwasan, gula rafinasi yang diaÂmankan berasal dari tiga pelaku industri makan minuman (maÂmin) di Ciawi," ungkap Syahrul saat melakukan pemusnahan barang bukti tersebut di halaman Kemendag, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antar Pulau.
Pemusnahan gula tersebut disaksikan juga oleh Sekretaris Jenderal (Sejken) Kemendag Karyanto Suprih dan perwakilan pelaku usaha. Selain gula, KeÂmendag juga membakar daging beku sudah kedaluwarsa sebanÂyak 47,9 ton. Pada kesempatan ini, pemusnahan hanya dilakukan 2 ton gula dan 2 ton daginguntuk sisanya nanti akan dimusnahkan oleh pelaku usaha.
Syahrul menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi terÂhadap tiga perusahaan yang melakukan pelanggaran. KeÂmendag telah memerintahkan produsen menghentikan pasokan gula rafinasi pada pelaku industri yang merembeskan gula rafinasi ke pasar. "Sanksi diberikan untuk menciptakan efek jera bagi penÂjual," imbuhnya.
Dia mengaku kecewa dengan masih maraknya peredaran gula rafinasi di pasar. Padahal seharusÂnya, peruntukan gula rafinasi hanÂya untuk kebutuhan industrisaja, bukan untuk diperjualbelikan di tingkat konsumen akhir.
Saat ditanya nama ketiga perusahaan tersebut, Syahrul enggan menyebutkannya.
Sekjen Kemendag Karyanto Suprih meminta, pengusaha lain tidak mengulangi kejadian yang sama. "Ini pesan kepada pelaku usaha bahwa janganlah main-main dengan ketentuan," tegasnya.
Meski begitu, Karyanto mengaku kurang puas dengan temuan yang hanya 21,3 ton. Sebab jumlah tersebut masih jauh dari jumlah kebocoran gula rafinasi ke pasar yang diperkiraÂkan mencapai 300 ton per tahun. Sekadar informasi, di Indonesia, ada dua jenis gula pasir yang beredar. Pertama, gula rafinasi (GKR) yakni gula yang hanya diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman (mamin). Kebutuhan gula ini diperkirakan 3 juta ton per tahun. Hampir seluruh bahan baku gula rafinasi dari imÂpor. Harganya pun relatif murah yakni kisaran Rp 8.000-9.500 per kilogram (kg). Kedua, gula kristal putih (GKP) untuk dijual di pasar umum atau konsumsi masyarakat. Gula ini rata-rata diproduksi pabrik gula dalam negÂeri. Kemendag telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula kristal Rp 12.500 per kg.
Merembesnya gula rafinasi ke pasar umum selama ini disinyalir sebagai penyebab tidak terserapÂnya gula petani di pasar umum. Hal tersebut juga menyebabkan harga gula jatuh. Kondisi ini yang menjadi penyebab para petani dan industri gula meradang. ***
BERITA TERKAIT: