Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menjelaskan, keberadaan taksi online bisa disebut ilegal gara-gara pencabutan izin tersebut.
"Yang kasihan justru adalah Kemenhub, Kominfo tidak banyak berbuat, karena mungkin menterinya takut sama presiden. Ini kan sebenarnya sudah merusak tatanan transportasi yang benar, terutama soal angkutan penumpang,†kata Djoko saat dikontak, Selasa (26/9).
Kominfo, kata dia, seharusnya bisa melakukan langkah cepat. Sebab, jika keberadaan mereka kemudian mengganggu kondisi negara harusnya segera ditutup atau dibatasi usahanya.
"Saya tidak mengatakan itu jelek, tapi harus ada usaha lain, seperti misalnya Go Box angkut barang itu saya kira masih bisa. Tapi ketika bicara orang, ini yang akan menganggu kondisi di lapangan, khususnya di daerah,†ujar Djoko.
Seperti di Bukitinggi Padang. Di sana, kantor taksi online ditutup oleh kepala daerah karena memang mengganggu kondisi sosial dan ekonomi. "Ini sebenarnya tidak masalah. Tapi memang tidak semua daerah. Mungkin karena kepala daerahnya butuh uang, jadi tidak ada keberanian,†ujarnya.
Harusnya, kata Djoko, semenjak PM26 tersebut dicabut oleh MK, maka seluruh taksi online ini ditutup. Karena secara otomatis mereka adalah usaha ilegal, karena tidak ada regulasi yang mengaturnya sampai bulan oktober mendatang.
"Saya tidak tahu setelah Oktober nanti apakah ada regulasi baru. Yang pasti untuk saat ini mereka ilegal. Dan saya melihat taksi online ini memang susah diatur, jika kemudian mereka membandingkan dengan negara lain, ya silahkan saja buat usaha di negara lain, gampang kan,†tegasnya.
Jika mengacu kepada keputusan di London, tentu akan membuat gaduh. Karena, jika Uber yang ditutup, tentu akan berbuntut kepada taksi online lainnya.
"Dan yang di London itu ada dugaan suap kepada polisi, apakah tanya Djoko di Indonesia juga berani melakukan penyelidikan kepada izin taksi online ini. Jika berani ini prestasi Kapolri. Tapi, saya tidak yakin polisi ini bisa kena,†tandasnya.
Diketahui, beberapa hari lalu regulator transportasi London mencabut izin operasional Uber. Setelah lisensi dicabut, maka hari terakhir operasional Uber pada 30 September, mendatang. Pihak Uber sendiri memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu 21 hari. Perusahaan aplikasi penyedia transportasi itu hingga kini belum mau memberikan komentar.
Secara global, Uber telah mengalami gejolak dalam beberapa bulan terakhir dengan serangkaian skandal yang melibatkan dugaan seksual dan bullying di perusahaan. Kondisi tersebut membuat investor memberikan tekanan hingga memaksa keluarnya mantan CEO dan pendiri Travis Kalanick.
Inggris bukanlah negara pertama yang melarang perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi tersebut untuk beroperasi. Sebelumnya Uber juga dipaksa menghentikan aktivitas usahanya di Denmark dan Hungaria, serta hingga kini masih berbenturan dengan peraturan transportasi di beberapa negara bagian Amerika Serikat hingga seluruh dunia.
[sam]
BERITA TERKAIT: