Sidak Kemendag dipimpin Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Untuk di pasar InÂduk Cipinang, Wisnu mengaku menemukan produk beras preÂmium sudah menggunakan label sesuai aturan.
"Tapi, kami tidak melihat ada beras berlabel medium. Padahal semua produk harus mengÂgunakan label jenis beras agar memudahkan masyarakat dalam membeli beras," kata Wisnu.
Sementara di beberapa toko modern, lanjut Wisnu, pihaknya menemukan satu merek beras yang belum memberikan label jenis beras dan harga yang diatur pemerintah.
Jika masih ada stok lama, Wisnu meminta peritel dan disÂtributor memberikan keterangan jenis beras dan harga dengan cara menempelkan stiker.
"Saya harap peritel dan disÂtributor mau kerja sama untuk mensukseskan HET. Jika tidak nanti kami akan telusuri, siapa sumber yang tidak kooperatif," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan MenÂteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET. Dalam regulasi tersebut pemerintah mengatur HET untuk jenis medium dan premium. Selain itu, pemerinÂtah mewajibkan industri untuk mencantumkan informasi jenis beras dan informasi harga dalam kemasan.
Wisnu mengungkapkan, seÂlain Kemendag, Kementerian Pertanian (Kementan) juga akan melakukan pengawasan ke lapangan. Kementan akan mengecek apakah kualitas beras sesuai dengan keterangan yang dijelaskan pada kemasan.
Pasokan Beras Medium Turun Ketua Koperasi Pasar InÂduk Cipinang Zulkifli Rasyid mengungkapkan, pasokan beras medium mengalami penurunan. Hal ini terjadi karena pedagang lebih memilih untuk menjual beras premium.
"HET untuk beras medium sudah tidak masuk. Nah, kaÂlau jual premium masih bisa untung," ujarnya.
Dia menyebutkan, harga beÂras premium di pasaran saat ini masih di bawah ketentuan HET sebesar Rp 12.800 per kilogram (kg). Pedagang masih bisa daÂpat untung. Tetapi, untuk beras medium harganya sudah di atas Rp 9.000 per kg sehingga sulit bagi pedagang bisa menjual dengan harga yang ditetapkan pemerintah Rp 9.450 per kg.
"Saya kira masalah ini perlu menjadi perhatian. Karena, 70 persen masyarakat menengah ke bawah mengonsumsi beras jenis medium," ujarnya.
Keterangan yang sama disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) Solihin. Dia mengaku, peritel lebih banyak menjual beras premium.
"Peritel ikut aturan, menerangkan mana beras medium dan mana premium. Tapi, memang umumnya sebagian besar menÂjual premium," ungkapnya.
Berdasarkan Permendag, peÂmerintah mengatur HET berÂdasarkan zonasi. Untuk zona Jawa, Lampung, dan Sumatera, HET beras medium dipatok Rp 9.450 per kg dan jenis premium Rp 12.800 per kg. Sementara, untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, untuk jenis medium Rp 9.950 per kg, sedangkan premium Rp 13.300 per kg. Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kg, dan jenis premium Rp 12.800 per kg. Nusa Tenggara Timur, jenis medium Rp 9.950 dan premium Rp 13.300 per kg. Sulawesi, jenis medium Rp 9.450 per kg, sedangkan premium Rp 12.800 per kg. KaÂlimantan, jenis medium Rp 9.950 per kg, dan premium Rp 13.300 per kg. Serta, Maluku dan Papua, jenis medium Rp 10.250 per kg sedangkan premium Rp 13.600 per kg. ***
BERITA TERKAIT: