"Kami sedang membahasnya dengan Kementerian Keuangan, bahwa pemberian fasilitas tax allowance bukan lagi berbasis jumlah investasi, tetapi tenaga kerja," kata Menteri PerinÂdustrian Airlangga Hartarto pada Seminar Nasional tenÂtang Analisis Ancaman dalam Kehidupan Nasional Indonesia Perspektif Ketahanan Nasional di Jakarta, kemarin.
Politisi Golkar ini meyaÂkini, selain dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, implementasi fasilitas fiskal perpajakan tersebut diupayaÂkan juga untuk meningkatkan investasi di sektor industri strategis. "Kami berharap, adanya potongan perpajakan, bisa digunakan perusahaan untuk reinvestasi," ujarnya.
Saat ini, industri padat karya berorientasi ekspor yang sedang didongkrak kinerjanya, antara lain sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri alas kaki, industri pengolahan ikan dan rumput laut, industri aneka, industri farmasi, kosmeÂtik dan obat tradisional, serta industri kreatif. Selanjutnya, industri barang jadi karet, indusÂtri elektronika dan telematika, industri furnitur kayu dan rotan, serta industri makanan dan miÂnuman.
Airlangga menambahkan, khusus industri TPT, pemerintah tengah melakukan negosiasi untuk membuat perjanjian kerja sama bilateral dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa sehingga memperluas pasar ekspor TPT lokal. Kemenperin memperkiraÂkan ekspor industri TPT akan tumbuh rata-rata 11 persen per tahun.
Untuk 2017, nilai ekspor TPT dipatok sebesar 12,09 miliar dolar AS dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 2,73 juta orang. Sedangkan, pada tahun 2019, Kemenperin menargetÂkan ekspornya bisa mencapai 15 miliar dolar AS dan mampu menyerap tenaga kerja sebanÂyak 3,11 juta orang.
Bukan Ancaman Menperin menegaskan, peÂnanaman modal yang dilakukan oleh investor asing bukan meruÂpakan ancaman bagi ketahanan nasional. "Kalau kita bicara inÂdustri, investasi itu ditanam di Tanah Air, yang dipekerjakan itu tenaga kerja dari Indonesia dan yang namanya investasi itu tidak bisa dibawa pulang," tuturnya.
Menurutnya, investasi asÂing dari sektor industri daÂpat memberikan efek yang luas bagi perekonomian nasional, di antaranya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. "Salah satunya kalau kita bicara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari kegiatan industri. Dari muÂlai bahan baku sampai proses produksi, mulai sektor hulu, tengah sampai hilir itu kan PPN jalan terus," ungkapnya.
Pajak yang berbasis industri manufaktur itu, lanjutnya, berÂsifat transparan sehingga tidak akan ada perusahaan yang bisa bermain-main dengan kebijakan fiskal. Diketahui, hingga Juni 2017, nilai investasi sektor inÂdustri untuk Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 7,06 miliar dolar AS dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 52,11 triliun. Angka tersebut meliputi 8.421 proyek tersebar di seluruh Indonesia. ***
BERITA TERKAIT: