Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan KonÂsultan I Kementerian BUMN Bandung Pardede menerangkan, perombakan posisi Komut PT Taspen ini sesuai Salinan KepuÂtusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Taspen.
Surat keputusan dengan NoÂmor SK-207/MBU/09/2017 berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Taspen.
"Melalui SK-207/MBU/09/2017, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberÂhentikan Eddy Abdurachman seÂbagai Komisaris Utama Taspen yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-428/MBU/2013 tanggal 17 NovemÂber 2013. Kami mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," ujar Pardede di Kantor KementeÂrian BUMN, Jakarta, kemarin.
Untuk menggantikan Eddy, SK tersebut juga mengangkat Franky Sibarani sebagai Komisaris Utama PT Taspen. Pardede menyebut, dengan pergantian posisi Komut di PT Taspen, diharapkan dapat membawa Taspen kembali kepada maksud dan tujuan didirikannya perusaÂhaan ini, yaitu pelayanan.
"Kita ingin pelayanan di Taspen menjadi lebih baik lagi ke depannya. Sesuai visi dan misi perusahaan dan semangat BUMN hadir untuk negeri," katanya.
Sebelum menjabat Komut PT Taspen, Franky Sibarani pernah menjabat sebagai kepala BKPM pada 27 November 2014 hingga 27 Juli 2016. Banyak terobosan yang ia lakukan selama menjadi Kepala BKPM.
Beberapa di antaranya perizinan online atau Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi berbasis Elektronik (SPIPISE) pada 15 Desember 2014, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 26 Januari 2015, dan Layanan 3 Jam Perizinan Investasi pada 11 Januari 2016.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan bagi nasabahnya, Taspen dan Kementerian PenÂdayagunaan Aparatur NegaÂra dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mensinergikan layanan berbasis elektronik.
"Nota kesepahaman tersebut secara umum memudahkan koordinasi data tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) antra KeÂmenterian PANRB dan Taspen," ujar Iqbal.
Dengan adanya MoU, berÂbagai perubahan jabatan atau status terkini ASN dapat dikeÂtahui Taspen. Contohnya, jika ada ASN yang akan pensiun atau naik jabatan bisa segera diketahui oleh PT Taspen karena data ASN di Kementerian dan lembaga pusat akan diintegrasiÂkan dengan sistem informasi PT Taspen. ***
BERITA TERKAIT: