Mau Jalankan HET, Pedagang Nantikan Solusi Dari Kemendag

Harga Beras Medium Di Hulu Tinggi

Jumat, 15 September 2017, 10:30 WIB
Mau Jalankan HET, Pedagang Nantikan Solusi Dari Kemendag
Foto/Net
rmol news logo Batas waktu yang diberikan pemerintah kepada pedagang untuk menyesuaikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras akan berakhir pada 18 September atau tiga hari lagi.

Ketua DPD Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) DKI Jakarta Nellys Soekidi menyatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan kebijakan tersebut. Menurutnya, HET merupakan upaya pemerintah untuk menata manajemen per­berasan sehingga adil bagi petani, pedagang, dan konsumen.

"Bicara beras tidak bisa sepotong-potong, harus dari hulu ke hilir. Kalau harga terlalu tinggi, kasihan konsumen. Sedangkan kalau harga terlalu rendah, kasihan petani. Semua harus ada batasannya. Kalau tidak ada HET, bisa dibayangkan berapa harga beras pasaran. Tidak akan ada batasan di langit," katanya di Jakarta, kemarin.

Nellys mengungkapkan, pasokan beras ke Pasar Induk Cipinang saat ini masih dalam kondisi normal dengan kisaran sekitar 40 ribu ton per hari. Ada penurunan sekitar 15 sampai 20 persen. Namun hal tersebut masih dalam batas wajar.

Untuk harga, dia menye­butkan, harga beras mediumi masih dalam kisaran normal, berada di kisaran Rp 8.000-9.000 per kilogram (kg). "Se­jauh ini masih dalam range stabil. Pedagang beras itu kalau naik Rp 200-300 ru­piah, masih masuk kategori normal. Tapi kalau ada kenai­kan Rp 400-500 secara terus-menerus baru bisa disebut ada kenaikan," ujarnya. Menurut Nellys, dengan tidak adanya gejolak harga, seharusnya di tingkat eceran juga tidak ada kenaikan.

Namun sayang harga beras di pasaran masih cenderung meningkat. Ketua Umum Per­padi Sutarto Alimoeso me­nilai, harga cenderung tinggi karena rata-rata harga gabah di tingkat petani sudah lebih dari Rp 5.000 per kg. Hal ini terjadi karena ada kekeringan dan hama wereng di sejumlah sentra pertanian. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA