"Divestasi 51 persen itu cuma omongan di media saja. Tanpa ada landasan hukum dan fakta hukum. Entah itu instrumennya adalah kontrak atau perjanjian lainya," kata Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Insitute, Ahmad Redi, pada acara diskusi "Menimbang Langkah Divestasi Pemerintah Terhadap PT Freeport Indonesia: Keadilan Sosial atau Ketidakadilan Sosial" di Gedung Pascasarjana Universitas Pancasila, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Jika baru sekarang bicara divestasi, menurut Redi, seharusnya sejak tahun 2011 Freeport berkewajiban kepada pemerintah untuk mendivestasikan sahamnya
"Karena dalam perjanjian di kontrak karya tertulis, PT Freeport harus divestasi saham di BEJ, sejak beroperasi ditahun ke-5 sampai dengan tahun ke-10 sebesar 10 persen" terang Redi
Adapun isi perjanjian kontrak karya disebutkan Freeport Indonesia harus menawarkan saham kepada BEJ sekurang-kurangnya 20 persen. Jika Freeport tidak menawarkan saham sebesar 20 persen melalui BEJ maka keseluruhan saham Freeport harus mecapai 51% pada tahun ke-20 penandatanganan Kontrak Karya
"Sekarang Freeport sudah 40 tahun lebih beroperasi," ujar Redi.
Selain itu, menurut Redi, Freeport selama beroperasi di Indonesia tidak pernah mau membayar pajak air tanah kepada Pemprov Papua.
[zul]
BERITA TERKAIT: