Jangan Ada Insentif Pajak Buat Freeport!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 September 2017, 10:04 WIB
Jangan Ada Insentif Pajak Buat Freeport<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK diyakini menunjukkan representasi kedaulatan Indonesia.

"Dengan perubahan status itu, menunjukkan Freeport sudah dalam kendali Indonesia dalam perspektif undang-undang. Apalagi ditambah divestasi 51 persen, penegasan kedaulatan itu perlu kita syukuri bersama," kata pengamat pkonomi dari Universitas Maranatha Bandung, Dr. Timbul Hamonangan Simanjuntak dalam rilis tertulisnya, Rabu (6/9).

Namun, dirinya pun mengingatkan bahwa divestasi senilai 51 persen memerlukan dana yang besar dan pemerintah diharapkan tidak lagi memberikan kompensasi soal pajak nantinya.

"Sudah lama Freeport menikmati keuntungan sehingga nantinya jangan ada insentif berupa kompensasi pajak. Ini divestasi kan, bukan nasionalisasi. Artinya, tetap perlu beli (saham) dan itu tidak sedikit," tukas Timbul Hamonangan Simanjuntak yang juga koordinator Balitbang Yayasan Bung Karno.

PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan usaha hingga 2041. Perpanjangan usaha ini diperoleh setelah raksasa tambang itu menyepakati empat poin perundingan dengan pemerintah Indonesia.

Keempat poin itu adalah pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK).

Kedua, divestasi atau pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan nasional.

Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022.

Keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.[wid]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA