Hal itu dikatakan Direktur Institute for Development of Economics & Finance, Enny Sri Hartati dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (29/8).
Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok eksesif sebesar 15 persen secara rata-rata tertimbang pada 2016 menyebabkan produksi rokok turun sebesar 1,8 persen atau setara dengan Rp 6 miliar batang, menjadi Rp 342 miliar.
Akibatnya, pada tahun itu, realisasi penerimaan cukai rokok menyentuh titik terendah, yaitu sekitar 97 persen dari target. Padahal, sebelumnya, realisasi penerimaan cukai rokok selalu melampaui target. Bahkan pada tahun 2017, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,5 persen. Hal itu juga telah menyebabkan volume produksi rokok anjlok sebesar enam persen pada semester pertama.
"Jadi, pemerintah harus memiliki perhitungan yang benar untuk meredam laju penurunan industri, demi menjaga stabilitas penerimaan negara yang berkelanjutan," kata Enny.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian menjelaskan, Willem Petrus Riwu meminta Kementerian Keuangan untuk menunda kenaikan tarif cukai rokok yang dapat memukul industri hasil tembakau skala kecil hingga pabrikan besar.
"Dalam situasi seperti ini, menurut saya jangan dulu cukai dinaikkan, lebih baik ditunda dulu,†jelasnya.
Bukan tanpa sebab, menurut dia, 2018 mendatang, industri yang selalu menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara diperkirakan mengalami penurunan produksi sebesar 3 persen, dari 331,7 miliar batang menjadi 321,9 miliar batang rokok.
Willem mengatakan, pemerintah sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal yang beredar di dalam pasar domestik. "Agar mereka yang sudah patuh mendapat keadilan. Bukannya malah mereka yang taat semakin ditekan dengan kenaikan tarif,†ujarnya.
Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), produksi rokok legal turun 15 persen akibat perdagangan rokok ilegal.
Pemerintah memasang target penerimaan cukai rokok senilai Rp148,2 triliun di dalam RAPBN 2018. Angka itu melonjak 4,8 persen dibandingkan dengan target penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN-P 2017 berdasarkan penghitungan basis penerimaan 11.5 bulan.
[sam]
BERITA TERKAIT: