ISO 37001 merupakan sebuah instrumen yang diranÂcang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memÂperbaiki program anti suap. InÂstrumen ini isinya serangkaian tindakan, kontrol, dan prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
"SKK Migas selalu berkomitÂmen untuk mencegah praktik-praktik penyuapan. salah satu usaha yang dilakukan adalah saat ini SKK Migas tengah dalam persiapan untuk menerapkan ISO 37001:2016," ujar Wakil Kepala SKK Migas Sukandar di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, industri hulu migas melibatkan banyak pihak dengan mata rantai bisnis yang panjang sehingga menjadikan industri ini memiliki risiko penyuapan yang tinggi. Praktik penyuapan ini dapat menimÂbulkan kerugian pada kegiatan usaha industri hulu minyak dan gas bumi, seperti timbulnya inefisiensi dari pengaturan spesiÂfikasi barang untuk memenangÂkan vendor tertentu, yang pada akhirnya berpotensi menimbulÂkan kerugian negara.
Namun, kata dia, suap dapat dicegah, dideteksi, dan diatasi jika organisasi melakukan seÂrangkaian tindakan dan kontrol. Di antaranya dengan memiÂliki dan menerapkan kebijakan prosedur dan kontrol anti suap, pelatihan anti suap, penilaian risiko suap, pelaporan, moniÂtoring, investigasi dan review. Karena itu, SKK Migas memiÂliki komitmen yang tinggi untuk menerapkan ISO 37001:2016.
Kedepannya, kata dia, diÂharapkan para pelaku kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat turut menerapkan sistem manajemen anti penyuaÂpan. "Hal ini untuk menciptaÂkan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," ujarnya.
Untuk mensosialisasikan renÂcana tersebut, SKK Migas sudah menyelenggarakan sosialisasi pada pekan lalu. Acara tersebut dihadiri oleh Kontraktor KonÂtrak Kerja Sama (Kontraktor KKS), vendor, dan asosiasi di sektor hulu migas. ***
BERITA TERKAIT: