LKNI: Meikarta Untungkan Konsumen Dan Ciptaan Lapangan Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 19 Agustus 2017, 11:21 WIB
LKNI: Meikarta Untungkan Konsumen Dan Ciptaan Lapangan Kerja
Kawasan Meikarta/Net
rmol news logo . Pembangunan kota baru Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bisa menjadi solusi pemenuhan kebutuhan perumahan bagi konsumen. Ketua Lembaga Konsumen Nasional Indonesia (LKNI) Marius Widjayarta menilai tidak ada masalah jika masyarakat membeli hunian di kawasan tersebut.

Meikarta dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk, sebuah perusahaan terbuka (Tbk) yang telah melewati proses pengawasan ekstra dari berbagai instansi. Karena skala ekonomi yang besar dalam investasi, hal mana terwujud dalam skala kelengkapan dan pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang masif, Meikarta berpotensi memberikan manfaat yang besar bagi konsumen, termasuk dalam pengadaan produk-produk berkualitas dengan harga lebih rendah dari pasaran. Dan dampaknya besar bagi penciptaan lapangan kerja, bahkan perkembangan ekonomi lokal dan nasional.

Promosi gencar yang dilakukan pengembang telah menyedot perhatian masyarakat dari berbagai kalangan. Ada pula yang mempertanyakan segi-segi perlindungan konsumen terkait gencarnya promosi PT Lippo Cikarang Tbk ini, termasuk masalah perizinan dan sistem Pre-Sales yang diterapkan dalam pembelian.

Marius mengatakan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat ikut menopang kekuatan ekonomi nasional dengan catatan kedua belah pihak, yaitu konsumen dan para pelaku usaha mengetahui dan menerapkan sejumlah pasal dalam UU tersebut secara benar dalam prinsip keadilan.

"Prinsip bisnis ekonomi yang saling memberi manfaat dapat berputar jika aturan ini dijalankan. Hak dan kewajiban kedua belah pihak  telah diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 7. Sehingga jika terjadi permasalahan kedua belah pihak harus bertemu dan mencari solusi yang saling menguntungkan dengan diawasi oleh tim pengawas yang susunan pengawasnya telah diatur dalam Pasal 36 pada UU Perlindungan Konsumen," papar Marius, Sabtu (19/8).

Dia mencontohkan dalam menerapkan aturan hukum perlindungan konsumen tersebut bisa mengambil contoh pada mega proyek Meikarta yang sedang dibangun oleh PT Lippo Cikarang Tbk yang telah mengembangkan kawasan tersebut selama 30 tahun terakhir.

"Proyek Meikarta cikal bakal pergerakan roda ekonomi secara luas. Proses izin terus berjalan sesuai pengembangan dan perluasan kawasan selama 30 tahun terakhir dan secara administratif PT Lippo cikarang Tbk merupakan perusahaan terbuka dan besar. Artinya ada sistem pengawasan karena investasi yang dikeluarkan sangat besar, Ro 278 triliun. Karena itu salah satu yang harus diperhatikan dalam proyek ini bagi pengembang usaha adalah pelayanan informasi konsumen sesuai Pasal 6 dan Pasal 7," pungkas Marius. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA