"Keputusan hukum harus proporsional dilihat dari tingkat kesalahannya. Jangan sampai kerusakannya lebih besar dari keuntungan perusahaan yang diperoleh dari korupsi, seperti nasib karyawan dan juga pendapatan negara dari pajak," ujar Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita kepada wartawan, Sabtu (29/7).
Karenanya, Romli menyarankan KPK harus melihat kemanfaatan selain dari kepastian hukum. Ia mencontohkan kasus korupsi Mon Santo. Perusahaan asal Amerika tersebut hanya diberikan denda sebab memiliki multiplier efek yang besar jika dibubarkan, seperti jumlah karyawan yang besar, sumber pajak yang patuh, dan mendatangkan devisa.
"Jadi jika ada korporasi tersangkut korupsi tidak harus dihancurkan. Hukum itu harus ada alternatif, tidak asal dibubarkan begitu saja," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mendukung langkah KPK yang akan membidik sejumlah BUMN sebagai tersangka korupsi korporasi. Ia mengatakan, selain menjerat orang yang melakukan korupsi, KPK memang harus menjerat pelaku korporasi. Hal itu karena pada dasarnya yang mendorong terjadinya korupsi adalah korporasi.
"Karena korporasi yang memiliki sumber daya untuk itu," ujar Febry.
Berdasarkan survei terakhir yang dilakukan ICW, kata dia, selain partai politik, korporasi menjadi pihak yang paling rendah perannya dalam pemberantasan korupsi.
"Dengan dikenakannya korporasi diharapkan akan ada perbaikan di dalam struktur dan sistem yang ada," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI), sekarang PT Nusa Kontruksi Engineering (NKE), sebagai tersangka korupsi korporasi. DGI diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010.
PT DGI yang mempekerjakan lebih dari 9000 karyawan itu diduga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar. Proyeknya sendiri telah selesai dibangun dan kini telah melayani masyarakat Bali.
KPK juga tengah membidik sejumlah korporasi dan BUMN yang telah menciptakan kerugian negara dalam jumlah besar. Misalnya karus korupsi KTP Elektronik dengan nilai kerugian mencapai Rp 2.3 triliun. Dalam kasus ini, sejumlah korporasi seperti PNRI diduga mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi KTP El.
Sementara dalam kasus lain, proyek Hambalang yang saat ini mangkrak dan gagal terbangun juga menjadi sorotan. Proyek yang melibatkan BUMN ini menurut audit BPK telah menciptakan kerugian negara hingga Rp 706 miliar.
Penetapan korporasi besar dan BUMN sebagai tersangka korupsi dinilai akan memberikan efek jera. Selama ini jerat korupsi yang ditujukan kepada individu di BUMN tidak mampu meredam perilaku koruptif yang dilakukan korporasi.
[ian]
BERITA TERKAIT: